New Normal 2020
Menag Terbitkan Panduan tentang Kegiatan Keagamaan saat New Normal
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah untuk dijadikan tempat kegiatan sosial seperti pernikahan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah untuk dijadikan tempat kegiatan sosial seperti pernikahan.
Meski begitu, terdapat sejumlah ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
"Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan atau perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas," sebut Fachrul melalui surat edarannya.
Ketentuan pertama bagi penyelenggara dan pengurus tempat ibadah adalah memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif dari Covid-19.
Aturan kedua adalah membatasi jumlah pengunjung yang menghadiri acara tersebut. Jumlah peserta tidak boleh lebih dari 30 orang.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," tambah Fachrul.
Pertemuan atau acara tersebut juga wajib dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. Protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan juga diwajibkan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5).
"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," imbuhnya.
Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah. Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia.
Ia pun mengungkapkan, surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengikuti rekomendasi WHO dalam menetapkan kriteria sebuah daerah untuk menerapkan kenormalan baru atau new normal.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, selama ini pihaknya berbasis pada data kesehatan.
"Dalam menentukan suatu daerah itu bisa kembali kepada aktivitas ekonomi yang produktif dan aman Covid-19, digunakanlah indikator kesehatan masyarakat yang berbasis data. Sesuai dengan rekomendasi WHO," ujar Wiku di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5).
Wiku mengatakan, ada 11 indikator bagi sebuah daerah untuk menjalankan new normal (lihat grafis).
"Kami menggunakan pendekatan atau kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan. Di mana di sini ada 11 indikator," tutur Wiku.(fahdi/apfia/tribunnetwork/cep)