UMP 2026
Daftar 35 UMK 2026 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Jika Naik, Diumumkan Besok 21 November?
Simulasi UMK 2026 Jawa Tengah naik 10,5 persen, buruh desak pemerintah terbitkan aturan sebelum 21 November.
Daftar 35 UMK 2026 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Jika Naik, Diumumkan Besok 21 November?
Ringkasan Berita:
- Buruh mengusulkan kenaikan upah 8,5–10,5 persen untuk 2026.
- Jika usulan tertinggi dipakai, UMK 35 daerah di Jateng berpotensi naik signifikan.
- Pemerintah belum memastikan tanggal pengumuman UMP 2026 karena regulasi masih dibahas.
TRIBUNJATENG.COM - Inilah daftar 35 UMK 2026 di seluruh Jawa Tengah jika naik 10,5 persen. Benarkah diumumkan besok 21 November 2025?
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menunggu finalisasi regulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang rencananya diumumkan 21 November.
Namun hingga kini, pemerintah pusat belum memastikan tanggal pengumuman.
Di sisi lain, buruh di berbagai daerah mengusulkan kenaikan upah 8,5 hingga 10,5 persen pada 2026.
Baca juga: UMP dan UMSP Jateng 2026 Rencananya Ditetapkan 8 Desember 2025
Baca juga: Di Depan Suporter PSIS Semarang, Fariz Suami Datu Nova Tegaskan Bukan Owner Persela
Baca juga: UMK Klaten 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga 250 Ribu
Baca juga: UMK Sukoharjo 2026, Diprediksi Naik hingga 247 Ribu Jika Upah Minimum Naik
Jika usulan tertinggi 10,5 persen digunakan sebagai simulasi, maka UMK di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah berpotensi naik signifikan dibanding tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pembahasan UMP masih berlangsung dan melibatkan serikat pekerja serta pengusaha.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Tunggu saja," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi terkait UMP 2026 masih disiapkan dan formulanya berpotensi berubah.
"UMP progresnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi formulanya berubah, kita buka peluang," kata Yassierli.
Berikut simulasi daftar UMK 2026 di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah jika upah dinaikkan 10,5 persen dari UMK 2025:
Kota Semarang - Rp 3.817.584
Kabupaten Demak - Rp 3.249.491
Kabupaten Kendal - Rp 3.075.718
Kabupaten Semarang - Rp 3.038.900
| DPRD Kota Semarang: UMP Naik 19 Persen Boleh Saja Asal Pengusaha Mampu |
|
|---|
| UMK Kebumen 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah Rp 237 Ribu |
|
|---|
| UMK Kebumen 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 237 Ribu |
|
|---|
| UMK Banjarnegara 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 227 Ribu |
|
|---|
| UMP 2026 Direncanakan Naik 10,5 Persen, Ini Simulasi UMK Purbalingga 2026 Jika Alami Kenaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah2.jpg)