Berita Video
Video Tiga Debt Collector Rampas Truk di Jalan
Merampas truk dijalan, tiga orang debt collector diringkus polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Berikut ini video tiga debt collector rampas truk di jalan.
Merampas truk dijalan, tiga orang debt collector diringkus polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Suasana menegangkan, saat terjadi penangkapan tiga pelaku perampasan truk nomor polisi G 1508 ND di pintu tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (28/5/2020).
Pemilik truk, Sat Lantas Polres Pekalongan, serta Sat PJR Polda Jateng harus terlibat kejar-kejaran di jalan raya pantura Pekalongan hingga akhirnya masuk tol Batang arah Semarang.
Para pelaku akhirnya bisa dihentikan di pintu tol Kalikangkung, Semarang, setelah sebelumnya pintu tol tersebut diblokir oleh petugas tol dan polisi setempat.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman mengatakan, kejadian ini bermula pihaknya mendapatkan laporan dari Kanit 1 Sat PJR Polda Jateng AKP Ari Prayitno dan Kanit PJR Subah AKP Aris tentang adanya penangkapan truk yang berasal dari Pekalongan.
"Sebelumnya, pemilik truk atas nama Heru Kundhimiarso, warga Pemalang melapor ke Sat Reskrim Polres Pekalongan, bahwa truk miliknya dirampas oleh para debt collector di Jalan Raya Wiradesa, Kabupaten Pekalongan."
"Kemudian, kami bekerjasama dengan unit patroli Jalan Raya Polda Jateng, dan berhasil menangkap para tersangka perampasan kendaraan," kata AKP Poniman kepada Tribunjateng.com, Senin (1/6/2020) siang.
Tiga orang yang diamankan yaitu, Dimas Pratama Ardiyono (25), warga Desa Bojongbata, Kabupaten Pemalang, Ahmad Faturohman (45), warga Desa Wonotunggal, Kabupaten Batang dan Ainul Machnis (40) warga Desa Proyonanggan Utara, Kabupaten Batang.
"Tersangka akan, dijerat dengan Pasal 368, 363 dan 378 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara."
"Saat ini, barang bukti yang diamankan di Mapolres Pekalongan adalah truk yang dbawa kabur, dan satu buah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," imbuhnya.
Kasat Reskrim mengingatkan, bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung bahwa eksekusi atau penyitaan harus seijin Pengadilan dan penyitaan harus sesuai UU Fidusia nomor 42 tahun 1999, dimana pihak finance mendapatkan pendamping dari kepolisian.
Terpisah, salah satu tersangka perampasan Ainul Machnis (40) mengaku merampas truk karena diperintah perusahaan finance tempatnya bekerja.
"Saya dapat perintah dari kantor, karena pemilik truk dianggap menunggak pembayaran kredit selama 5 bulan."
"Tidak hanya itu, pemilik truk juga sudah mendapatkan surat peringatan sebanyak 3 kali dari kantor," katanya.
Ia mengungkapkan, rencananya truk yang dirampas itu akan dibawa ke Semarang.
"Saya mendapatkan uang Rp 400 ribu untuk mengantarkan truk ke Semarang," ungkapnya. (Dro)
JANGAN LUPA TONTON DAN SUBCRIBE