Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Terkini Derek Chauvin, Polisi Penindih Leher George Floyd yang Bangkitkan Amarah Warga Amerika

KSTP memberitakan, Derek Chauvin kemudian dibawa ke Fasilitas Hukuman Minnesota, Oak Park Heights yang berlokasi di Stillwater

Editor: muslimah
AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial. 

Kepada CBS News, sang pengacara Benjamin Crump menyebut seharusnya pasal yang paling tepat bagi Chauvin adalah pembunuhan tingkat satu.

"Kami pikir bahwa dia memang sengaja, karena dia menindih leher hampir sembilan menit.

Padahal Floyd sudah memohon dan mengaku tak bisa bernapas," kata dia.

Keluarga Floyd menyatakan, mereka menghendaki tiga polisi lain yang datang ke lokasi juga ditahan.

Sebab, mereka dianggap gagal menghentikan aksi Chauvin.

Sang adik, Philonise Floyd mengatakan, mereka menginginkan keadilan.

"Mereka mengeksekusi kakak saya di jalan.

Untung ada yang merekamnya," ujar dia.

Sebelumnya, Wali Kota Minggu, Jacob Frey, mengatakan bahwa Chauvin dan koleganya membunuh Floyd karena dia berkulit hitam.

"Saya bukan jaksa penuntut.

Namun biar saya pertegas, polisi itu membunuh seseorang.

Dari apa yang saya lihat, ada rasisme di sini," jelas Frey.

Jaksa Hennepin County Mike Freeman menjelaskan, ada kemungkinan tiga penegak hukum lainnya diproses karena penyelidikan masih berlanjut.

Selain Chauvin, tiga petugas lainnya, Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng, dipecat dari kesatuannya begitu insiden itu viral.

Wakil Presiden Dewan Kota Minneapolis, Andrea Jenkins, menuturkan Floyd dan Chauvin saling mengenal karena pernah bekerja di sebuah kelab malam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved