Berita Tegal
Satpol PP Kabupaten Tegal, Tegur Warga Tidak Pakai Masker dan Pedagang yang Langgar Jam Operasional
Bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, menuntut kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama saat berada di luar rum
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, menuntut kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama saat berada di luar rumah.
Tidak sedikit warga, terutama kalangan remaja yang mendapat teguran dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, karena tidak membawa masker ataupun mengenakan masker.
Termasuk pedagang kuliner yang masih membuka layanan konsumsi makanan dan minumannya, di tempat melebihi batas waktu operasional yang diizinkan Pemkab Tegal.
• Misteri Teror Pocong di Purbalingga, Terbaru Warga Temukan Serupa Kain Kafan di Jalan Menuju Kuburan
• Viral Prosesi Pemakaman Anak Racing Diiringi Geberan Knalpot Motor Drag
• Heboh Remaja 16 Tahun Digerebek Warga saat Berzina dengan Tukang Bakso
• Anggota KKB Papua yang Tertangkap Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal, Tavip Mulyartomi, usai menggelar patroli rutin penegakan disiplin warga pada protokol kesehatan, di sejumlah tempat keramaian dan usaha kafe, Sabtu (30/5/2020) yang lalu.
“Selain memberikan teguran, warga yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak membawa masker, kami kasih masker. Tapi ada juga yang langsung kami suruh pulang karena jam nya sudah larut dan terlalu banyak yang tidak memakai masker,” kata Tavip, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa malam (2/6/2020).
Tavip menyampaikan, patroli rutin tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan penanganan Covid-19 Pemkab Tegal.
Terutama dalam menertibkan warga pedagang kuliner, pemilik kedai kopi dan angkringan, di luar kawasan pariwisata yang di masa pandemi Covid-19 ini telah diberikan kelonggaran, untuk berjualan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB. Dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk "physical distancing".
Selebihnya hingga pukul 23.00 WIB, pedagang kuliner hanya diperbolehkan melayani pesan antar, tidak untuk dikonsumsi di tempat.
“Bupati Tegal sudah menyurati paguyuban kedai kopi, pedagang angkringan, dan pedagang lesehan, terkait pembatasan jam operasional. Jadi giat kami sifatnya adalah mengamankan kebijakan tersebut, sembari mengedukasi pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang ada demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dalam giat tersebut, pihaknya sempat membubarkan kerumunan pengunjung di salah satu kafe di Desa Slawi Kulon Kecamatan Slawi, yang kedapatan tidak membawa masker dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan, serta melanggar ketentuan jam operasional layanan di tempat. (dta)
• KISAH NYATA: Usia 16 Tahun Dapat Rp 32 Miliar, Hidup Foya-foya dan Dimanfaatkan Teman, Kini Sengsara
• Api Muncul dari Dalam Pos Polisi di Jalan Jenderal Sudirman Semarang
• Rukun Islam: Inilah Daftar Lengkap Naik Haji Batal Sepanjang Sejarah dan Penyebabnya
• Update Corona Jawa Tengah Pagi Ini Rabu 3 Juni 2020, Kasus Positif Tembus Angka 1.500