Surat Pembaca Tribun Jateng
Surat Pembaca Tribun Jateng: Cara Aktifkan BPJS Kesehatan Anak Setelah Usia 21 Tahun Lebih
Kartu BPJS anak saya tidak aktif lagi karena usianya sudah 21 tahun tapi masih kuliah dan tanggungan saya. Bagaimana cara mengaktifkan kembali?
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 3 Juni 2020.
+6281201235672: Yang Terhormat, BPJS kesehatan. Kartu BPJS anak saya tidak aktif lagi karena usianya sudah 21 tahun tapi masih kuliah dan tanggungan saya. Bagaimana cara mengaktifkan kembali karena untuk berobat? Mohon penjelasan dan terima kasih.
Jawaban :
Berdasarkan Peraturan presiden Nomr 82 Tahun 2018 Kepesertaan JKN-KIS anak yang ditanggung oleh Orang tua (PPU Penyelenggara Negara) sampai dengan usia 21 Tahun. Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN-KIS anak sampai dengan usia 25 tahun cukup dengan mempersiapkan syarat sebagai berikut:
a. Fotocopy daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
b. Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi Negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun)
Sesuai protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, untuk saat ini pengajuan aktivasi kepesertaan dapat dilakukan melalui care center 1500400
Humas BPJS Kesehatan Cabang Semarang
-------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/logo-bpjs-kesehatan.jpg)