Berita Property

Tabungan Perumahan Rakyat Beroperasi: Gaji PNS dan Karyawan bakal Dipotong Lagi untuk Tapera

Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana amanat UU No. 4/2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan

www.shutterstock.com
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana amanat UU No. 4/2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang. Pada 20 Mei 2020 lalu, Presiden Jokowi telah meneken PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP itu menjadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP itu, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (2/6).

Iuran Tapera sebesar 3 persen itu sebanyak 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja, dipotong dari gaji. Khusus peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI-Polri.

\Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara pekerja swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Sebagai informasi, BP Tapera merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun, yakni usia 58 tahun.

Setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved