Berita Artis
Ferdian Paleka Bebas Trending Twitter Tuai Perdebatan Netizen
Ferdian Paleka, tersangka kasus prank sembako sampah dibebaskan hari ini, Kamis (4/6/2020). Ferdian Paleka bebas seusai korban mencabut laporannya.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Ferdian Paleka, tersangka kasus prank sembako sampah dibebaskan hari ini, Kamis (4/6/2020).
Ferdian Paleka bebas seusai korban mencabut laporannya.
Pembebasan Ferdian Paleka menjadi trending Twitter hari ini hingga terjadi predebatan netizen tterkait hal itu.
Sebanyak 3.500 cuitan menggunakan tagar Ferdian Paleka.
• Innalillahi Wa Innailahi Rojiun, Satpam Cantik yang Hilang Ditemukan Mengapung di Bengawan Solo
• Dalam 2 Hari 15 Orang Positif Corona di Solo Raya, Wonogiri Jebol, Sukoharjo 3 Besar Jateng
• Gara-gara Ini Kedai Kopi Milik WNI di Amerika Lolos dari Penjarahan Demo Kematian George Floyd
• Viral Video Anggota TNI Adu Mulut dengan Warga yang Tak Mau Pakai Masker, Berakhir di Kantor Polisi
Berikut cuitan netizen:
@jktattoes: Kok si ferdian paleka udah bebas ajasih? Kurang tuh hukumannyaWajah tanpa ekspresi.
@orangambyar: Oh , Ferdian Paleka udah bebas. Semoga besok lebih baik lagi .
@awim87: Dia keluar yaudah lah, hukum sosial sudah cukup sebenarnya.
Gausah berlebihan, di luar sana masih banyak kasus yang lebih penting untuk membuat kalian marah.
@fahrullahjafar: Ferdian Paleka udah bebas, semoga tidak bertingkah lagi. Tapi, kata org-orang sih, sebagian besar konten kreator di Indo kalau bikin konten unfaedah, siklusnya kyk di bawa ini. Tapi, entahlah. Wajah mata duitan.
@Robbysalam17: Ya gitu dah skrg banyak org ngelakuin segala cara biar dirinya terkenal kya cimoy,ferdian paleka.
Sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka bebas setelah korban prank video sembako isi sampah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung.
Pencabutan laporan ini membuat Ferdian Paleka dan dan dua rekannya bebas dari tahanan polisi.
Kabar Ferdian Paleka yang bebas itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.
Menurut dia, pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.
Ini menjadi dasar bagi polisi untuk membebaskan Ferdian Paleka.
"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu.
Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako isi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.
Namun Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.
Galih memastikan bahwa Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.
"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.
Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Sebelumnya, pengacara Ferdian Paleka dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat, berupaya menempuh jalur mediasi dengan para korban video prank sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.
Rohman berharap pelapor mau mencabut laporan pengaduan yang disampaikan kepada polisi.
Menurut dia, pihak keluarga tersangka telah bertemu dengan beberapa korban dan meminta maaf secara langsung.
Keluarga Ferdian dan keluarga tersangka lainnya meminta korban mencabut laporan.
Namun, menurut Rohman, apabila pelapor tetap ingin memproses secara hukum, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu.(*)