New Normal
Industri Makanan dan Minuman Dapat Tumbuh 4% di Era New Normal
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim mengatakan, sektor industri makanan dan minuman
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim mengatakan, sektor industri makanan dan minuman (mamin) dapat tumbuh sebesar 4 persen dengan mulai diterapkannya fase new normal.
"Selain itu, utilisasi sektor industri ini yang sempat turun di angka 50-60 persen akibat pandemi covid-19 juga diharapkan dapat kembali naik ke angka 80 persen," katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).
Kemenperin mencatat, industri mamin pada 2019 tumbuh 7,78 persen. Angka itu lebih tinggi dari pertumbuhan industri nonmigas yang berada di angka 4,34 persen maupun pertumbuhan industri nasional sebesar 5,02 persen.
Selain itu, di tahun yang sama, sektor industri mamin juga berkontribusi hingga 36,4 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas.
Rochim menuturkan, kunci utama pemulihan sektor industri mamin berada pada para pedagang ritel. Sehingga, apabila pusat-pusat perbelanjaan sudah mulai dibuka bertahap dalam tatanan new normal, permintaan masyarakat diharapkan segera pulih dan mampu menggerakkan sektor industri ini.
Ia memproyeksi, harga produk-produk mamin akan relatif stabil dalam era new normal. Sebab, dari hasil koordinasi, pelaku industri mamin di dalam negeri menyatakan kesiapannya untuk beroperasi di era new normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Meski demikian, guna menopang aktivitas sektor itu, perlu dukungan ketersediaan bahan baku dan kelancaran arus logistik.
"Kami telah berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Makanan-Minuman Indonesia (Gappmi), dan mereka berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga selama new normal," paparnya.
Kemenperin saat ini sedang menyusun surat edaran yang nantinya dapat menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas industri di era new normal.
Surat edaran itu akan mengakomodasi poin-poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. 328/2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam
Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
• Tips dan Trik Zirang Isuzu Hadapi Pandemi Covid 19 Saat Ini
• Sinopsis The Legend of the Blue Sea Episode 10, Tayang di Indosiar Malam Ini Jam 21.00 WIB
• Nagita Slavina Blak-blakan Soal Penyebab Cekcok dengan Raffi Ahmad di Awal Pernikahan