Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ingat Aulia Kesuma Pembunuh Suami dan Anak Tiri? Kini Dituntut Hukuman Mati

Sidang lanjutan kasus pembunuhan suami dengan cara mayatnya di bakar dalam mobil digelar PN Jakarta Selatan.

Editor: galih permadi
kompas.com
Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan suami dengan cara mayatnya dibakar dalam mobil digelar PN Jakarta Selatan.

Agenda sidang, Kamis (4/5) adalah pembacaaan tuntutan oleh Jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak tiri yakni Aulia Kesuma dan anak kandung Geovanni Kelvin.

Mantan Kapolrestabes Semarang Brigjend Pol Abioso Kini Resmi Menjabat Wakapolda Jateng

Mulut Pedas Donald Trump Dibungkam Twitter dan Snapchat, Facebook Membiarkan, Ini Kata Zuckerberg

Innalillahi Wa Innailahi Rojiun, Satpam Cantik yang Hilang Ditemukan Mengapung di Bengawan Solo

Dalam 2 Hari 15 Orang Positif Corona di Solo Raya, Wonogiri Jebol, Sukoharjo 3 Besar Jateng

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hakim menjatuhkan hukuman mati.

Jaksa menilai perbuatan keduanya kelewat sadis.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan keduanya.

Sementara ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Jaksa mengatakan, perbuatan kedua terdakwa menghilangkan nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23) dilakukan secara sadis.

"Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," demikian tuntutan jaksa.

Jaksa menilai, kedua terdakwa layak dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal yang didakwakan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," ujar jaksa.

Atas tuntutan ini, pihak terdakwa kini tengah mempersiapkan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

Marah-marah

Aulia Kesuma marah-marah ke dua pembunuh bayaran (algojo) saat proses rekonstruksi pembunuhan suami dan anak tirinya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23), Kamis (5/9/2019). 

Kemarahan Aulia Kesuma dipicu sikap dua algojo, Agus dan Sugeng yang menurutnya tidak sesuai fakta. 

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved