Berita Purwokerto
UPDATE: Mahasiswa Penyebar Foto Telanjang Mantan Pacar di Banyumas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, menangkap warga berinisial IA (24), warga Ajibarang, Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNBJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, menangkap warga berinisial IA (24), warga Ajibarang, Banyumas atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang kekasihnya yang dirilis Jumat, (29/5/2020) lalu.
Tersangka yang merupakan masih seorang mahasiswa tersebut terancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka bersama Kasatreskrim, AKP Berry menuturkan
jika kasus berawal dari panggilan video AA dengan kekasihnya pada 20 Desember 2019 sekira pukul 18.00 WIB.
Sebut saja si mawar 'bukan nama sebenarnya' (23) warga Wangon, Banyumas melakukan Videocall dengan tersangka.
Saat itu tersangka meminta korban membuka bajunya, dan dituruti oleh korban.
Namun pada saat telanjang,
tersangka secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Berkas perkara kasus penyebaran foto telanjang mawar (23) warga Wangon yang dilakukan mantan pacarnya IA (24) warga Ajibarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Purwokerto.
"Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada TribunBanyumas.com, Kamis (4/6/2020).
Tersangka akan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Tersangka terancam 12 tahun penjara," tandasnya.
Pihaknya menambahkan jika peristiwa tersebut bermula saat IA yang masih tercatat sebagai mahasiswa ini menjalin hubungan dengan AA (23).
Diketahui bahwa tersangka yang saat itu berpacaran dengan korban melakukan video call