Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona

Fatwa MUI Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Dilakukan di Stadion

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat di tempat yang luas, seperti gedung olahraga atau stadion.

KOMPAS.COM/IWAN BAHAGIA SP
Fatwa MUI Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Dilakukan di Stadion-Foto Ilustrasi: Bupati Sarkawi menyatakan pengunduran diri saat memberi sambutan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H di Masjid Babussalam, Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Aceh, Minggu (24/5/2020). 

Sedangkan bagi jemaah yang sedang sakit diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah.

Berikut ini isi lengkap Fatwa MUI tentang penyelenggaraan Sholat Jumat dan Sholat Jamaah untuk mencegah penularan virus corona

Perenggangan Saf Saat Berjemaah

1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada sholat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.

2. Sholat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya, tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.

3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.

Pelaksanaan Salat Jumat 

1. Pada dasarnya Sholat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan

2. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

3. Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan salat Jumat berbilang (ta'addud al-jumu'ah) dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat tentang jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jumat sebagai berikut.

a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.

b. Pendapat kedua, jamaah melaksanaan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.

Terhadap perbedaan pendapat tersebut, dalam pelaksanaannya, jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

Penggunaan Masker Saat Salat

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved