Virus Corona
Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona
Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: abduh imanulhaq
Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona
TRIBUNJATENG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terkait penyelenggaraan Sholat Jumat dan Sholat berjamaah saat pandemi virus corona, Kamis (4/6/2020).
Fatwa bernomor 31 Tahun 2020 ini dirilis MUI guna mencegah meluasnya penularan virus corona.
Dalam fatwanya, MUI memperbolehkan merenggangkan saf saat Sholat Jumat atau sholat berjamaah di masa pandemi virus corona.
MUI juga memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat di tempat yang luas bila masjid dirasa tidak mampu menampung jemaah karena adanya perenggangan saf.
Jika tidak ada tempat luas yang bisa digunakan untuk menampung jemaah Sholat Jumat, MUI memberikan dua pilihan.
Pertama, MUI memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat secara shift atau bergantian.
Kedua, jemaah mengerjakan Sholat Zuhur sebagai pengganti Sholat Jumat.
Jemaah boleh memilih salah satu dari fatwa yang dirilis MUI tersebut tergantung situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.
Selain itu, MUI juga memperbolehkan penggunaan masker saat Sholat Jumat dan sholat berjamaah.
Dalam kondisi normal, menutup mulut saat sholat hukumnya adalah makruh.
Namun menurut MUI, di tengah pandemi virus corona ini, menutup mulut dengan niat mencegah penularan virus corona boleh dilakukan.
Perihal khatib dan bacaan saat menunaikan sholat, MUI mengimbau khotbah dilakukan secara singkat dan memilih surat pendek saat Sholat Jumat berjamaah.
MUI meminta para jemaah untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, wudlu dari rumah, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak.
Sedangkan bagi jemaah yang sedang sakit diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah.
Berikut ini isi lengkap Fatwa MUI tentang penyelenggaraan Sholat Jumat dan Sholat Jamaah untuk mencegah penularan virus corona
Pertama: Ketentuan Hukum MUI
A Perenggangan Saf Saat Berjemaah
1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada sholat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.
2. Sholat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya, tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.
3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.
B. Pelaksanaan Salat Jumat
1. Pada dasarnya Sholat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan
2. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
3. Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan salat Jumat berbilang (ta'addud al-jumu'ah) dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat tentang jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jumat sebagai berikut.
a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.
b. Pendapat kedua, jamaah melaksanaan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.
Terhadap perbedaan pendapat tersebut, dalam pelaksanaannya, jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.
C. Penggunaan Masker Saat Salat
1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
2. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat shariyyah. Karena itu salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
(*)
• Masih Banyak Warga Tidak Pakai Masker di Masa New Normal, Satpol PP: Sekira 150 Orang per Hari