Berita Tegal
Pemkot Siapkan Lahan 4,5 Hektare untuk Bangun SMA Negeri di Kecamatan Tegal Selatan
Pemerintah Kota Tegal telah menyiapkan lahan seluas 4,5 hektare untuk membangun Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Kecamatan Tegal Selatan, Kota Te
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal telah menyiapkan lahan seluas 4,5 hektare untuk membangun Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Rencananya, pembangunan SMA negeri di Kecamatan Tegal Selatan tersebut akan dimulai pada 2021.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, Kecamatan Tegal Selatan belum memiliki jenjang pendidikan menengah atas yang berstatus negeri.
• Seolah Tak Pernah Takut Siapapun, Nyali Nikita Mirzani Pernah Ciut Setelah Dilaporkan Sosok Ini
• Mantan Kapolrestabes Semarang Brigjend Pol Abioso Kini Resmi Menjabat Wakapolda Jateng
• Sebut Hadiah Miliaran dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Penipuan, Anton Ungkap Alasan Perbuatannya
• Ini Penyebab Jumlah Pasien Positif RSUP Kariadi Semarang Mengalami Penurunan Pesat
Hal itu menjadikan fasilitas pendidikan di Kecamatan Tegal Selatan belum lengkap.
Terlebih, menurut Dedy Yon, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, memberlakukan sistem zonasi.
Ia menilai, dengan adanya sistem zonasi maka minimal ada jenjang pendidikan SMA atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berstatus negeri.
"Karena bagaimana pun ini kekurangan di Kota Tegal.
Ada kecamatan yang tidak punya SMA.
Insyaallah tahun depan kita bangun, agar tahun berikutnya sudah selesai," kata Dedy Yon saat meninjau lahan untuk pembangunan SMA di Kecamatan Tegal Selatan, pada Jumat (5/6/2020).
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, rencana pembangunan SMA negeri di Kecamatan Tegal Selatan tersebut menindaklanjuti hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kota dan Musrenbang pendidikan Tahun 2020.
Ia mengatakan, masyarakat di Kecamatan Tegal Selatan mendambakan adanya sekolah jenjang SMA berstatus negeri di wilayah tersebut.
Menurut Fahmi, jika menilik peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, syarat adanya sekolah baru satu di antaranya adalah kesiapan lokasi atau lahan.
Aspek lainnya di antaranya, data dukung lingkungan dan peserta didik jenjang sebelumnya atau tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Akan kita usulkan penetapan lokasi untuk mendapat surat keputusan wali kota.
Setelah itu akan kita tembuskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.