Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Sakit Jiwa! Pria Ini Sudah 800 Kali Intip dan Rekam Daleman Rok Wanita, Punya 1.400 Video

Seorang pria Singapura yang dikenal sebagai perekam dan pengintip rok wanita (upskirt) terproduktif di negara itu, dijebloskan ke penjara.

Editor: galih permadi
PA IMAGES via REUTERS/JANE BARLOW
Dua perempuan yang mengenakan rok mini berjalan di sebuah taman. Inggris dan Wales telah mengeluarkan hukum yang mengatur upskirting, tindakan mengintip dan merekam rok wanita tanpa izin, sedangkan di Singapura seorang pria pelaku upskirting dipenjara 2 tahun 3 bulan usai menghasilkan hampir 1.400 video. 

TRIBUNJATENG.COM, SINGAPURA - Seorang pria hobi merekam daleman rok wanita.

Seorang pria Singapura yang dikenal sebagai perekam dan pengintip rok wanita (upskirt) terproduktif di negara itu, dijebloskan ke penjara.

Dilansir dari Reuters Jumat (5/6/2020), pria itu secara diam-diam telah memfilmkan aksi mengintip celana dalam ratusan wanita.

Terpidana Zina di Bengkel Merengek Minta Masuk Ambulans, Tak Kuat Eksekusi Hukum Cambuk 100 Kali

Pelawak Sule Anak Tukang Bakso Pernah Menaruh Dendam dengan Ayah Karena Hal Ini

Seolah Tak Pernah Takut Siapapun, Nyali Nikita Mirzani Pernah Ciut Setelah Dilaporkan Sosok Ini

Sebut Hadiah Miliaran dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Penipuan, Anton Ungkap Alasan Perbuatannya

Akibatnya, pria berusia 35 tahun yang tidak disebut namanya itu dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan, setelah mengaku bersalah karena merekam hampir 1.400 video selama 2003-2016.

Korbannya mulai dari wanita dewasa dan anak gadis.

Dalam menjalankan aksinya, pria hidung belang tersebut menggunakan ponselnya, jam tangan mata-mata, dan pena dengan kamera tersembunyi.

Kasus ini mencuat ketika kelompok-kelompok hak asasi perempuan mengingatkan, kekerasan seksual digital di Singapura melonjak dalam beberapa tahun terakhir.

Perempuan menjadi korban terbanyak.

"Dia menyesali tindakannya," ucap pengacaranya, TM Sinnadurai saat dihubungi Thomson Reuters Foundation melalui telepon pada Jumat (5/6/2020).

"Dia telah mengambil keputusan untuk menjalani hukumannya," lanjutnya seraya menambahkan bahwa pelaku tidak berencana mengajukan banding.

Pria itu, yang secara hukum tidak dapat disebut namanya untuk melindungi identitas korbannya, menjalankan aksinya di transportasi umum, toilet, dan ruang ganti di lebih dari 800 kesempatan.

Dia akhirnya tertangkap basah oleh seorang rekan kerja pada 2016, saat mencoba merekamnya di kamar mandi.

Dari situlah polisi mengusutnya hingga menahannya.

Pria itu mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara pada Kamis (4/6/2020).

Pengadilan menyebut kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya, dan "sejauh ini adalah yang terbanyak," demikian laporan dari Channel News Asia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved