Bu Guru Selingkuh
Sosok Bu Guru SMP Digerebek Selingkuh di Kendal, Pernah Tuduh Suami Tak Menafkahi
Sosok YPK bu guru SMP Negeri di Kendal yang digerebek saat diduga berselingkuh diungkap suami sah EHS.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Sosok YPK bu guru SMP Negeri di Kendal yang digerebek saat diduga berselingkuh diungkap suami sah EHS.
Sebelumnya diberitakan dua guru YPK dan HT, digerebek warga atas dugaan perselingkuhan pada Sabtu (6/9/2025) malam di Kendal Jateng.
Keduanya kini dalam pemeriksaan dan terancam sanksi berat jika terbukti melanggar etika profesi.
EHS, suami dari YPK, mengaku mendapat kabar penggerebekan dari warga saat dirinya berada di Yogyakarta.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan 2 Oknum Guru SMP di Cepiring Kendal, Warga Cium Bau Keringat di Kasur
Baca juga: USM Dorong Kemandirian Ekonomi PEKKA di Kendal Lewat Strategi Promosi dan Diversifikasi Produk
Baca juga: Pemkab Minta Pelajar di Kendal Manfaatkan Teknologi Secara Bijak: Jangan Mudah Terprovokasi

“Saat mau melakukan penggerebekan, warga menghubungi saya,” ujar EHS.
EHS mengungkap bahwa sebelumnya sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, namun ditolak karena bukti dinilai kurang kuat.
Ia juga menyebutkan bahwa YPK menuduh dirinya tidak menafkahi dan meninggalkan rumah selama enam bulan berturut-turut, namun tuduhan itu tidak terbukti di pengadilan.
“Saya sudah 17 tahun menikah dengan YPK dan punya 3 anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, EHS juga mengaku bahwa pada tahun 2023, istrinya pernah diduga berselingkuh dengan seorang pria di Semarang, namun ia memilih memaafkan dengan syarat tidak mengulangi lagi.
“Waktu itu saya maafkan, dengan syarat tidak diulangi lagi,” pungkas EHS.
Sanksi Mengancam
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Feri Rad Boney, membenarkan adanya informasi penggerebekan tersebut.
Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari kepala sekolah tempat kedua guru tersebut mengajar.
“Saya masih menunggu laporan dari kepala sekolahnya,” ujar Feri saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Feri menegaskan bahwa jika terbukti berselingkuh, YPK dan HT dapat dikenakan sanksi disiplin, bahkan sanksi terberat berupa pemecatan dari status sebagai ASN atau tenaga pendidik.
5 Nama Menteri Baru, Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih: Purbaya Yudhi Gantikan Sri Mulyani |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Presiden Prabowo Reshuffle 5 Menteri Termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Muhammad Dias Dosen Unissula Aniaya Dokter RSI Sultan Agung Semarang, Netizen Curiga Ada Backingan |
![]() |
---|
Pelecehan Seksual di Kampus: Saat Kuasa Merenggut Rasa Aman Mahasiswa |
![]() |
---|
USM Dorong Kemandirian Ekonomi PEKKA di Kendal Lewat Strategi Promosi dan Diversifikasi Produk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.