Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bu Guru Selingkuh

Sosok Bu Guru SMP Digerebek Selingkuh di Kendal, Pernah Tuduh Suami Tak Menafkahi

Sosok YPK bu guru SMP Negeri di Kendal yang digerebek saat diduga berselingkuh diungkap suami sah EHS.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Tribun Lampung
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok YPK bu guru SMP Negeri di Kendal yang digerebek saat diduga berselingkuh diungkap suami sah EHS.

Sebelumnya diberitakan dua guru YPK dan HT, digerebek warga atas dugaan perselingkuhan pada Sabtu (6/9/2025) malam di Kendal Jateng. 

Keduanya kini dalam pemeriksaan dan terancam sanksi berat jika terbukti melanggar etika profesi.

 EHS, suami dari YPK, mengaku mendapat kabar penggerebekan dari warga saat dirinya berada di Yogyakarta.

Baca juga: Kronologi Penggerebekan 2 Oknum Guru SMP di Cepiring Kendal, Warga Cium Bau Keringat di Kasur

Baca juga: USM Dorong Kemandirian Ekonomi PEKKA di Kendal Lewat Strategi Promosi dan Diversifikasi Produk

Baca juga: Pemkab Minta Pelajar di Kendal Manfaatkan Teknologi Secara Bijak: Jangan Mudah Terprovokasi

DUGAAN PERSELINGKUHAN - Ilustrasi tampak depan gedung SMP Negeri 4 Cepiring, Kabupaten Kendal. Sekolah tersebut sedang menjadi sorotan karena muncul dugaan perselingkuhan dua oknum guru pasca penggerebekan warga.
DUGAAN PERSELINGKUHAN - Ilustrasi tampak depan gedung SMP Negeri 4 Cepiring, Kabupaten Kendal. Sekolah tersebut sedang menjadi sorotan karena muncul dugaan perselingkuhan dua oknum guru pasca penggerebekan warga. (SMP NEGERI 4 CEPIRING)

“Saat mau melakukan penggerebekan, warga menghubungi saya,” ujar EHS.

EHS mengungkap bahwa sebelumnya sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, namun ditolak karena bukti dinilai kurang kuat.

Ia juga menyebutkan bahwa YPK menuduh dirinya tidak menafkahi dan meninggalkan rumah selama enam bulan berturut-turut, namun tuduhan itu tidak terbukti di pengadilan.

“Saya sudah 17 tahun menikah dengan YPK dan punya 3 anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, EHS juga mengaku bahwa pada tahun 2023, istrinya pernah diduga berselingkuh dengan seorang pria di Semarang, namun ia memilih memaafkan dengan syarat tidak mengulangi lagi.

“Waktu itu saya maafkan, dengan syarat tidak diulangi lagi,” pungkas EHS.

Sanksi Mengancam

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Feri Rad Boney, membenarkan adanya informasi penggerebekan tersebut.

Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari kepala sekolah tempat kedua guru tersebut mengajar.

“Saya masih menunggu laporan dari kepala sekolahnya,” ujar Feri saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

Feri menegaskan bahwa jika terbukti berselingkuh, YPK dan HT dapat dikenakan sanksi disiplin, bahkan sanksi terberat berupa pemecatan dari status sebagai ASN atau tenaga pendidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved