Berita Cianjur
ADIK DURHAKA: Tega Bakar Kakak Perempuan karena Tak Dikasih Minta Uang
Kejadian tragis harus dialami seorang perempuan di Cianjur bernama Leti Julaeti (35). Saat duduk santai bersama suaminya, tiba-tiba saja ia dibakar
Saat diamankan, UA sempat dikepung oleh warga setempat di tempat kejadian.
UA tak bisa melarikan diri dan pasrah.
5. Terancam 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).
Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Diberitakan sebelumnya, UA warga Jalan Barisan Banteng Solokpandan, Cianjur, tak jauh dari rumah Leti.
Semenara itu Leti, warga Jalan KH Asnawi, Gang Bungsu, RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Fakta Perempuan di Cianjur Dibakar Adik Sendiri di Samping Suami, Kesal Minta Uang Tak Digubris
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perempuan di Cianjur Dibakar Adik Sendiri, Berawal dari Minta Uang
• MENGEJUTKAN! Conor McGregor Putuskan Pensiun, Ini Tanggapan Presiden UFC
• Krisdayanti Minta Netizen Tak Sudutkan Raul Lemos, Balasan Azriel: Mimi, Apa Salah Kita Mii?
• Politikus Amerika Mengaku Punya Bukti China Sabotase Pengembangan Vaksin Corona, Benarkah?
• Pengantin Pria Ini Shock Berat Istri Sahnya Tolak Bercinta di Malam Pertama, Ternyata Laki-laki