Wabah Virus Corona
Bisnis Perhotelan dan Penginapan Terdampak Pandemi Covid-19, Enam Hotel Dijual Cepat
Dampak pandemi Covid-19 ini sudah menimpa banyak sektor usaha, tak terkecuali hotel, resort dan penginapan.
"Hanya hotel BUMN saja yang mampu bertahan dan tidak merumahkan karyawan. Di tempat saya dalam sebulan hanya 35 persen kehadiran karyawan, di level manager dipangkas habis total agar perusahaan bisa survive bayar gaji karyawan," imbuhnya.
Sambut New Normal
Benk menyambut baik rencana pemerintah memberlakukan new normal. Ia berharap hal tersebut disegerakan demi roda perekonomian. Sebab banyak perusahaan yang sudah kolaps.
"Ramainya nanti dua tahun ke depan, karena perlu modal usaha dulu perlu promosi ulang ketika nanti new normal, pembersihan hotel perlu biaya, Juli Agustus tidak ada dampak apa-apa dengan new normal," imbuhnya.
Oleh sebab itu ia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian talangan subsidi modal kerja awal kepada pengusaha hotel. Selain itu juga keringanan biaya listrik dari PLN.
"Meminjam bank saat ini susah banget, kenyataannya tidak mempermudah. Perlu juga ada stimulus PLN. Di tempat saya PLN sudah dimatikan sebagai gantinya pakai jenset.
Sebab PLN bayarnya nggak bisa dicicil hanya untuk jurus bertahan. Kalau tidak ada stimulus pasti ada yang tumbang," terangnya.
Pastikan Legalitasnya Lengkap
Untuk menghindari penipuan dan kendala saat melakukan proses jual beli properti hotel, penjual harus menunjuk ke salah satu notaris. Adanya notaris untuk memastikan seluruh legalitas properti yang dijual.
Prof. Liliana Tedjosaputro, notaris sekaligus dosen Untag Semarang, mengatakan penjual properti hotel wajib menyertakan berbagai legalitasnya. Mulai dari izin usaha, sertifikat, IMB, dan sebagainya.
"Bila properti hotel tersebut berdasarkan kerjasama antar pemilik tanah dan pemilik gedung, maka harus disertakan kerjasamanya.
Sertifikat yang digunakan bisa SHM maupun HGB. Kalau HGB biasanya mengatasnamakan PT," terangnya.
Selain penjual, pembeli properti hotel juga bisa membuat surat minat atau letter of intent (LoI). Penertbitan LoI bertujuan untuk menunjukkan komitmen seseorang atau perusahaan, yang tertarik atau berminat terhadap suatu hal dalam bisnis.
"LoI ini diterbitkan secara resmi dan ditandatangani oleh orang yang berkompeten. LoI hanya untuk membuktikan keseriusan pembeli untuk membeli properti berupa tanah maupun bangunan.
Tapi, LoI bukan merupakan suatu perikatan hukum sehingga keberlakuannya pun tidak bisa menjadi pegangan mutlak bagi penerima LoI," ujarnya.