Wabah Virus Corona
PSBB Surabaya Berakhir, Ini Alasan Khofifah Turuti Permintaan Risma Meski Kasus Corona Masih Tinggi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya berakhir hari ini Senin 8 Juni 2020 seperti permintaan tiga kepala daerah di Kota Surabaya
Termasuk penandatanganan pakta integritas antara Forkopimda Jatim bersama tiga pemda Surabaya Raya juga akan dilakukan besok hari Selasa 9 Juni 2020 sebagai acuan terukur menuju pemenuhan kriteria WHO untuk new normal.
Tiga kepala daerah sepakat
Dalam rapat di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020) petang, dimana Gubernur Khofifah menjadi pemimpin rapat sekaligus mediator, semua pemda baik Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik dipersilakan untuk menyampaikan masukan dan usulannya.
Wali Kota Risma, mengatakan bahwa di Kota Pahlawan sebaiknya tidak dilakukan lagi PSBB dan dilanjutkan dengan transisi menuju new normal.
Dan Kota Surabaya sudah menyiapkan protokol-protokol kesehatan di segala lini untuk menyambut new normal.
“Mohon ibu, karena saya khawatir ibu, di beberapa daerah warga kami sudah banyak yang mengeluh karena tidak bisa mencari makan.
Misalnya tukang bengkel, ada yang dengan tiga anak, satu istri kesulitan ekonomi,” kata Risma meminta agar PSBB tak diperpanjang.
Ia meminta agar masa restriksi (pembatasan dalam lapangan produksi) PSBB di Kota Surabaya lebih baik diakhiri.
Pemkot Surabaya pun siap untuk melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan.
“Dengan harapan seperti itu kami bisa melakukan aktivitas ekonomi tapi protokol kesehatan tetap kami jaga,” kata Risma.
Pemkot Surabaya saat ini sudah membuat draft perwali yang isinya adalah draft protokol-protokol kesehatan hingga tempat-tempat terkecil.
Menurut Risma, penerapan protokol kesehatan ini akan sangat efektif dalam menekan dan mengontrol penyebaran virus.
“Karena menurut kami pembuatan protokol ini akan sangat efektif. Misalnya kami sudah siapkan protokol kesehatan di pasar, protokol kesehatan di mal, protokol kesehatan di perindustrian, protokol kesehatan warung kopi, dan juga di minimarket,” kata Risma.
Akan tetapi Risma menyatakan dalam draft perwali tersebut pihaknya masih belum mencantumkan terkait sanksi.
Sebab menurutnya dalam sanski tidak bisa diatur dalam perwali, kecuali diatur dalam perda.