Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

PT KAI Perpanjang Pengoperasian KLB, Masyarakat Umum Diperkenankan Naik

PT KAI memperpanjang masa pengoperasian Kereta Luar Biasa (KLB) sampai tanggal 11 Juni 2020.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Calon penumpang tengah mengantri membeli tiket perjalanan kereta api luar biasa (KLB) di Stasiun Tawang Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI memperpanjang masa pengoperasian Kereta Luar Biasa (KLB) sampai tanggal 11 Juni 2020.

Namun kali ini masyarakat umum dapat menggunakan kereta api tersebut untuk perjalanan mereka. Hal itu berlaku mulai hari ini (8/6).

Sebelumnya pengoperasian KLB ini hanya ditujukan kepada masyarakat yang diizinkan berpergian sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Viral Pria Asia Berkelahi dengan Pria Kulit Putih di Amerika, Diduga dari Indonesia

Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri

Wijayanto Sebut Propam Polda Jateng Harus Periksa Penyidik Polrestabes Semarang

UPDATE: Nasib 2 PNS Selingkuh Pingsan Tanpa Celana Dalam dalam Mobil, Begini Nasibnya Sekarang

Yakni masyarakat yang memiliki izin tugas dari instansi pemerintah maupun wisata, perjalanan repatriasi dan perjalanan penanganan pasien membutuhkan penanganan darurat maupun anggota keluarga mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

Selain itu juga penumpang disyaratkan juga harus dinyatakan bebas Covid-19

VP Public Relation PT KAI, Joni Martius mengatakan bahwa perpanjangan masa pengoperasian KLB ini dilakukan atas dasar terbitnya SE dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 pada 5 Juni 2020.

Surat itu berisikan rekomendasi untuk perpanjangan masa pengoperasian KLB.

Selain SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 masa berlakunya habis pada 7 Juni 2020.\

"Masyarakat umum dapat menggunakan KLB dengan melengkapi syarat syarat tertentu,” ujarnya melalui rilis resmi yang diterima Tribun Jateng, Senin (8/6).

Joni mengatakan pembelian tiket hanya dilakukan di Stasiun hingga H-2 Keberangkatan.

Masyarakat yang hendak membeli tiket KLB diharuskan menunjukkan hasil PCR Test (Swab test) atau Rapid Test yang hasilnya negatif dan masih berlaku.

Hal itu ditujukan kepada petugas di stasiun saat dilakukan pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen.

Calon penumpang yang dokumennya sudah lengkap baru diizinkan membeli tiket.

"Bagi yang tujuannya menuju Jakarta diwajibkan untuk mempunyai SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dari Pemprov Jakarta," ujarnya.

Tentunya dalam pengoperasian ini pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved