Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Wijayanto Sebut Propam Polda Jateng Harus Periksa Penyidik Polrestabes Semarang

Koordinator GEMPAR Jateng, Wijayanto mempertanyakan tindak lanjut perkara aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Managemen Zeus Karaoke.

Editor: muh radlis
Istimewa
Zeus Karaoke Digerebek Lagi, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Prostitusi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Koordinator GEMPAR Jateng, Wijayanto mempertanyakan tindak lanjut perkara aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Managemen Zeus Karaoke.

Wijayanto menanyakan langsung perkembangan kasus tersebut ke Kapolda Jateng.

Wijayanto menyebut, pihaknya menilai ada kejanggalan di dalam perkara tersebut yang telah mangkrak hingga 2 tahun lebih.

Geng Kriminal Ini Menyamar jadi Dokter dan Kenakan APD, Tak Disangka Inilah yang Mereka Lakukan

Ikatan Dokter Indonesia Marah dan Tak Terima Netizen Memaki Dokter Pakai Kata Binatang di Facebook

Penampakan Rumah Tukul Arwana Rp 80 Miliar, Luas 1.000 Meter Super Mewah

Dorce Gamalama Bermimpi Didatangi Orang Tua, Suruh Temui Raffi Ahmad

 "Saya sudah tanyakan kasus Zeus Karaoke ke Kapolda Jateng karena sudah mangkrak 2 tahun.

Kami juga mempertanyakan kepada Kapolda terkait pelaporan pejabat Polrestabes Semarang yang menangani kasus tersebut di Propam Polda Jateng," ujar Wijayanto, Minggu (7/6/2020).

Perkara tersebut dahulu dilaporkan saat Kasat Reskrim Polrestabes Semarang masih dijabat oleh AKBP Fahmi.

Pemerhati hukum dan sosial ini mengatakan, mangkraknya kasus tersebut di Polrestabes Semarang agar menjadi perhatian khusus Polda Jateng.

Dia meminta agar Propam Polda Jateng membentuk tim untuk menyelidiki kenapa perkara tersebut bisa berhenti.

"Propam Polda Jateng harus bikin tim khusus untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara itu.

Diduga kuat ada konspirasi, kenapa bisa mangkrak," katanya.

Dia mencontohkan perkara yang sama ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng yakni prostitusi.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng mampu menyelesaikan perkara tersebut hingga vonis di pengadilan.

"Ini aneh, kenapa penyidik Reskrim Polrestabes Semarang tidak bisa," katanya.

Dia menyarankan agar penyidik Reskrim Polrestabes Semarang untuk studi banding ke penyidik Polda Jateng untuk menyelesaikan pelaporan terkait dugaan pelanggaran di Zeus Karaoke.

"Tidak usah malu studi banding, karena mereka terbukti bisa menyelesaikan perkara yang sama," pungkasnya. (*)

KA Kedungsepur Kembali Beroperasi Mulai Tanggal 8 Juni 2020

Dispora Kota Semarang Ingatkan Warga yang Berolahraga di Area Publik Terapkan Protokol Kesehatan

Segarnya Es Dawet Ayu Dipadu Lembutnya Durian di Alun-alun Tegal, Cuma Rp 5.000

Cari HP Harga Rp 1 Jutaan? Ini Daftarnya

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved