Surat Pembaca Tribun Jateng
Bolehkah Modifikasi Mesin Mobil Karena Kecelakaan? Surat Pembaca Tribun Jateng
Saya hendak melakukan modifikasi mesin mobil, karena mesin lama rusak karena kecelakaan. Apakah diperkenankan? Pakai aturannya apa?
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca tribunjateng.com 9 April 2020.
+62 819- 0123-5672 : Tribun yang hebat. Tolong sampaikan kepada pihak terkait. Saya hendak melakukan modifikasi mesin mobil, karena mesin lama rusak karena kecelakaan. Apakah diperkenankan? Pakai aturannya apa?
Jawaban :
Bisa melakukan proses penggantian mesin sepanjang ada BPKB-nya dari mesin yang untuk menggantinya, sesuai perkap 5/2012.
Namun proses identifikasi kendaraan merupakan kewenangan kepolisian
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Tavip Supriyanto.
-------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng