Berita Artis
Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat atas Kasus Pembunuhan Berencana Kekasihnya Naek Gonggom
Sekian lama tak terdengar kabarnya, Lidya Pratiwi ternyata telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Oleh karena itu, Lidya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihukum 14 Tahun Penjara, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat atas Kasus Pembunuhan Berencana Naek Gonggom"
• Dokter Reisa Broto Asmoro Ditunjuk sebagai Jubir Tim Komunikasi Publik Covid-19, Ini Alasannya
• Hari Ini Hari Lahir Soeharto, Ada Momen Tegang Ketika Soeharto Menginterogasi Anak SD Jadi Viral
• 2 Bocah Salatiga Diduga Hilang hingga Belasan Ojol Bergerak Mencari, Ketemu di Bandungan
• Tata Cara Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Niat hingga Doa Shalat Taubat