Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat atas Kasus Pembunuhan Berencana Kekasihnya Naek Gonggom

Sekian lama tak terdengar kabarnya, Lidya Pratiwi ternyata telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013.

Kolase Tribunnews
Lidya Pratiwi (Kolase Tribunnews) 

Oleh karena itu, Lidya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihukum 14 Tahun Penjara, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat atas Kasus Pembunuhan Berencana Naek Gonggom"

Dokter Reisa Broto Asmoro Ditunjuk sebagai Jubir Tim Komunikasi Publik Covid-19, Ini Alasannya

Hari Ini Hari Lahir Soeharto, Ada Momen Tegang Ketika Soeharto Menginterogasi Anak SD Jadi Viral

2 Bocah Salatiga Diduga Hilang hingga Belasan Ojol Bergerak Mencari, Ketemu di Bandungan

Tata Cara Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Niat hingga Doa Shalat Taubat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved