Berita Regional
Sudah Pakai Dukun Sebelum Beraksi, Kawanan Pencuri Motor Ini Masih Bisa Ditangkap Polisi
Meski sudah pakai dukun untuk memuluskan aksinya, kawanan pencurian sepeda motor ini berhasil diringkus polisi setelah penyelidikan cukup lama
Kapolsek Ngablak, Iptu Sukamto membenarkan, petugas Reskrim Polsek Ngablak telah menangkap pelaku curanmor dan mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang buktinya.
Tersangka, Su ternyata residivis yang baru saja menghuni Lapas Magelang selama 1 tahun 8 bulan.
Keluar lapas, ia mencuri lagi.
"Tersangka merupakan salah satu residivis yang baru saja menghuni lapas di Magelang selama 1 tahun 8 bulan karena sekitar tahun 2018 melakukan pencurian dengan pemberatan.
Ketika ditangkap kendaraan dan HP hasil kejahatannya masih berada di tangan tersangka" kata Sukamto, Senin (20/4/2020).
Korban, Riyanto, warga Dusun Banjaran, Desa Magersari, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.
Kejadian terjadi pada 21 Maret 2020 lalu.
Waktu itu, korban bangun sekitar pukul 04.45 WIB dan melihat pintu rumah depan sudah terbuka.
Saat dicek, ternyata sepeda motor miliknya raib.
Berikut handphone milik anak korban.
"Waktu itu ketika saya bangun tidur sekitar pukul 04.45 Wib,mengetahui pintu rumah bagian depan dalam keadaan terbuka kemudian saya mengecek sepeda motor yang berada di ruang tengah yang semula berjumlah empat unit tinggal tiga unit, serta HP milik anak saya yang berada di atas meja tidak ada di tempatnya," tutur Riyanto.
Berdasarkan laporan dari korban, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah olah TKP dan melaksanakan penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi petugas.
Akhirnya pada tanggal 12 April 2020 lalu, pelaku ditangkap di kediamannya.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor merek Jupiter Z nopol H-2306-DV tahun 2008 warna hitam merah dan Handphone merk Samsung J2 Prime warna Gold yang telah dicuri pelaku.