Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bupati Stop Kerja Sama BPJS Kesehatan, Kecewa Tak Tolong Pasien Balita Bocor Jantung

Balita bocor jantung tak mendapat pelayanan BPJS Kesehatan, lantaran belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Banjarmasin Post
Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel, Hj Noormiliyani, saat menyampaikan keputusan menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait kasus bayi jantung bocor, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Pasien balita mengalami jantung bocor di Barito Kuala.

Balita itu tak mendapat pelayanan BPJS Kesehatan, lantaran belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bupati Barito Koala, Noormiliyani pun menangis sekaligus marah. 

Viral Saat Polisi Evakuasi Ayla Kecelakaan di Jurang, Ditemukan Mayat Wanita di Dalam Datsun Silver

Gara-gara Ucapan Anang Hermansyah, Aurel Bersikap Begini ke Krisdayanti

Lebih dari 3 Ribu Orang Indonesia, Vietnam dan Filipina Pindah Jadi Warga Negara Taiwan

Lihat Polisi Diserang di Pinggir Jalan, Pria Ini Bukannya Bantu Malah Berfoto Selfie

Dia pun memutuskan kerja sama pemerintah setempat dengan BPJS Kesehatan.

"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan."

"Saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor itu."

"Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Bupati Barito Kuala Noormiliyani, dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).

Noormiliyani menjelaskan, keputusannya itu sudah sesuai prosedur dan menampung aspirasi dari masyarakat Barito Kuala.

Komunitas motor di Marabahan turun ke jalan untuk penggalangan dana bayi jantung bocor. (banjarmasinpost.co.id/m tabri)

Bisa Digunakan Setelah 14 Hari

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul menjelaskan, data pasien masuk sebagai peserta JKN, akan bisa digunakan setelah 14 hari.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS Kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

Menurutnya, BPJS Barito Kuala sudah mengikuti mengikuti regulasi dari pemerintah pusat dalam kasus tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengimbau warga untuk mendaftar terlebih dulu agar mendapat pelayanan dari BPJS.

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan."

"Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved