Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyerang Novel Baswedan Ditangkap

Novel Sebut Sidang Kasus Penyerangnya Formalitas Belaka

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyebut tuntutan ringan terhadap dua terdakwa

YOUTUBE
Pakar Ekspresi Beberkan Kejanggalan Reaksi dan Ucapan Pelaku Penyerang Novel Baswedan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyebut tuntutan ringan terhadap dua terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya sebagai hal yang memprihatinkan.

"Saya prihatin terhadap tuntutan itu," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (11/6).

Novel mengaku sejak awal sudah yakin bahwa sidang terhadap dua anggota Polri yang melakukan penyerangan terhadap dirinya itu hanyalah formalitas belaka.

"Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," kata Novel lewat kicauan di akun twitter pribadinya. Ia pun mempersilakan Tribunnews.com mengutip kicauan itu.

Sebelumnya, dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa dinilai terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ucap Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ungkap Jaksa.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah.

Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB Sabtu 8 April 2017,

Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.

Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya. Keesokan harinya, penuturan Jaksa, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved