Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dicekoki Miras Oleh Pacar hingga Mabuk, Gadis Ini Diperkosa di Kamar Rumah Teman

Seorang bernama inisial ADY (19), warga Anak Ratu, Lampung Tengah, Lampung, diamankan polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis rema

Editor: m nur huda
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang bernama inisial ADY (19), warga Anak Ratu, Lampung Tengah, Lampung, diamankan polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja.

Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (9/6/2020).

Adapun korbannya diketahui berinisial NN, tak lain adalah pacar pelaku.

Kapolsek Padang Ratu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslikh mengatakan, kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban untuk mengajaknya nongkrong pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban yang menyanggupi ajakan itu kemudian dijemput oleh rekan pelaku berinisial FN dan diajak berkumpul di rumahnya bersama 10 orang lainnya.

Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin

WHO Peringatkan Indonesia soal Persiapan New Normal, Ada Tindakan yang Tak Bisa Ditawar 

Viral Video Curhat Guru Honorer Sebut Gajinya Lebih Kecil dari Nilai Ulangan Nobita

Update Corona di Indonesia: Tambah 1.014 Kasus, Total Ada 37.420 Kasus Covid-19

Setelah asyik nongkrong di rumah FN itu, pelaku ADY kemudian mengajak korban pindah lokasi nongkrong di rumah ASP, salah satu rekan pelaku di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu.

Di tempat ASP itu, korban lalu dicekoki pelaku dengan miras hingga mabuk.

Karena merasa pusing, korban sempat meminta diantarkan pulang oleh pelaku.

“Karena merasa lemas dan pusing, korban minta diantarkan pulang,” kata Muslikh.

Awalnya pelaku sempat berusaha mengantarkan korban pulang.

Tapi saat di tengah jalan justru berubah pikiran dan membawanya ke rumah rekan lainnya berinisial JY yang masih satu lokasi.

Di tempat JY, korban dibawa masuk ke kamar dan diperkosa oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban saat itu sempat berusaha berontak.

Namun, karena dalam kondisi mabuk dan tak berdaya, hingga akhirnya terjadilah peristiwa pencabulan itu.

“Saat korban mabuk, pelaku mencabuli korban dengan cara melakukan hubungan badan,” kata Muslikh.

Keesokan harinya, korban yang sadar telah dinodai oleh pelaku lalu pulang ke rumah dan melaporkan kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, korban dan orangtuanya lalu melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang ditahan di Mapolsek Padang Ratu,” kata Kapolsek Padang Ratu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslikh, dalam keterangan persnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Polisi menjerat pelaku pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal dari Ajakan Nongkrong Sang Pacar, Gadis Ini Justru Dicekoki Miras dan Diperkosa "

Kelompok Emak-emak di Banjarnegara Produksi Sabun Cuci, Kini Banjir Berkah saat Pandemi Corona

Resmi, Jadwal Piala Asia U-16 2020 di Bahrain Diundur

Sudah Diputuskan, Ini Dirut dan Komisaris Baru PT LIB serta Daftar Nama Jajaran Direktur

Ini Daftar Harga Acer Terbaru Bulan Juni 2020, Dibanderol Mulai Rp 3 Jutaan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved