Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Guru SMP Memotret 25 Wanita Tanpa Busana, 3 Orang Disetubuhi, Foto Dijual Rp 100 Ribu

Seorang guru SMP di Bojonegoro, Muhamad Hadi nekat memfoto puluhan wanita muda tanpa busana.

Editor: m nur huda
surya/m. sudarsono
Oknum guru SMP di Bojonegoro juga mengaku fotografer memotret gadis belia dan foto dijual murah. cuma pasang tarif Rp 100.000 per lembar. 

"Awalnya foto normal," terang Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.

Setelah itu, pelaku membuat kontrak dengan korbannya, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.

Dari sinilah pelaku mulai melancarkan siasat busuknya, korban yang sudah telanjur difoto kemudian diklaim bahwa hasilnya tidak memuaskan.

Akhirnya korban diperas untuk membayar denda Rp 60 juta sesuai nilai kontraknya.

Korban yang tak kuasa membayar denda pun ditawari opsi lain, yakni harus mau menjadi pacarnya dan dipaksa berfoto bugil dan ditelanjangi.

"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

5. Terungkap Setelah Korban Melapor

Aksi Muhamad Hadi terungkap saat orang tua dari korban yang masih di bawah umur, melaporkan kejadian memilukan yang dialami putrinya ke polisi.

Ternyata pria yang juga sebagai guru SMP di Kabupaten setempat itu melakukan aksi licik untuk bisa menyetubuhi korbannya.

"Ada ancaman yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, untuk korban ada yang anak di bawah umur," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

Sementara itu, pelaku tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban.

"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya menunduk.

Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.

(M. Sudarsono/ Alif Nur/ Surya.co.id)

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved