PPDB 2020
PPDB di Kota Tegal Mulai 15 Juni, Ini Jadwal Lengkap, Kuota dan Ketentuannya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jenjang pendidikan di Kota Tegal, tahun pelajaran 2020/ 2021 akan dimulai, pada Senin 15 Juni 2020.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jenjang pendidikan di Kota Tegal, tahun pelajaran 2020/ 2021 akan dimulai, pada Senin 15 Juni 2020.
Hal itu tertera dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2020/ 2021.
PPDB mencakupi tingkat pendidikan TK, SD/ MI negeri dan swasta, serta SMP/ MTs negeri dan swasta.
• Rapid Test Pengemudi Ojol di Salatiga Tak Sesuai Target, Dishub Bakal Jadwal Ulang
• 40 Hari Didi Kempot Berpulang, Digelar Tahlilan Dihadiri Gus Miftah
• VIRAL! Oknum Guru SMP Jebak dan Perdaya 25 Wanita Muda untuk Difoto Panas di Ranjang dan Ditiduri
• Nonton TV Online Ini Link Live Streaming TVRI Napoli Vs Inter Milan Semifinal Coppa Italia Malam Ini
Pendaftaran PPDB TK, SD/ MI negeri dan swasta, MTs negeri, dan SMP/ MTs swasta akan berlangsung manual, orangtua dan peserta didik mendatangi lokasi sekolah.
Sementara PPDB untuk SMP negeri di Kota Tegal, diakses secara online.
Berikut jadwal pendaftaran PPDB di Kota Tegal:
1. TK/ SD/ MI negeri, masa pendaftaran 17 Juni sampai 24 Juni 2020. Hasil diumumkan pada 24 Juni.
2. TK/ SD/ MI swasta, masa pendaftaran 15 Juni sampai 29 Juni 2020. Hasil diumumkan pada 29 Juni.
3. MTs negeri, masa pendaftaran 15 Juni sampai 29 Juni 2020. Hasil diumumkan pada 29 Juni.
4. SMP/ MTs swasta, masa pendaftaran 15 Juni sampai 29 Juni 2020. Hasil diumumkan pada 29 Juni.
5. SMP negeri (secara online), masa pendaftaran 17 Juni sampai 24 Juni 2020 pukul 12.00 WIB. Hasil diumumkan pada 24 Juni pukul 15.00.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, seleksi peserta didik baru di semua jenjang sekolah di Kota Tegal ditentukan melalui empat jalur.
Empat jalur tersebut yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pemindahan tugas orangtua atau wali murid, dan jalur prestasi.
Fahmi menjelaskan, kouta dari jalur zonasi masing- masing sekolah paling sedikit menerima 50 persen dari daya tampung.
Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.