Berita Artis
Jordi Onsu Minta Polemik Ayam Geprek Bensu Dengan Benny Sujono Diselesaikan Damai
Jordi Onsu mengatakan polemik ayam Geprek Bensu miliknya bisa diselesaikan secara damai dengan Iam Geprek Bensu Benny Sujono.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Kita gak pernah bilang, saya cuma bilang ini milik Ruben Onsu. Saya cuma menebalkan kepemilikan tersebut," tegas Jordi Onsu.
Jordi mengakui, sebenarnya ia dan pihak I AM Geprek Bensu hampir menyepakati berbagai hal, namun munculnya berbagai kabar di media membuat adanya spekulasi publik.
Spekulasi tersebut, lanjut Jordi, membuat suasana yang tadinya mau damai menjadi panas kembali.
"Kasihan atuh, jangan komporin, itikadnya sudah baik. Kita gak pernah menolak ketika diajak bertemu, saya pun selalu hadir karena menghargai mereka. Ko Ruben juga sudah ketemu. Jangan dikomporin ya, kasihan. Orangnya juga sudah mau baikkan," papar Jordi Onsu
Selain itu, Jordi Onsu membantah adanya kabar, ia melamar menjadi manajer operasional di I Am Geprek Bensu sebelum mendirikan Geprek Bensu bersama suami Sarwendah.
"Ada perjanjian kerjasama antara Yansen, Jordi Onsu, Stefani Livinus. Dalam perjanjian tersebut tertulis para pihak merupakan pemilik, pengurus dan pengelola I Am Geprek Bensu. Para pihak mengikat diri dengan mendirikan perseroan terbatas PT Makan Sampai Kenyang."
Kronologi
Berikut kronologi sengketa nama Bensu di Ayam Geprek Bensu milik Ruben dengan Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Lalu, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.
Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.