Pilkada Serentak 2020
KPU Jateng Sebut e-Voting Tak Bisa Diterapkan pada Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menuturkan gagasan penggunaan sistem pemilihan berbasis elektronik atau e-Voting di pemilihan kepala
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menuturkan gagasan penggunaan sistem pemilihan berbasis elektronik atau e-Voting di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 perlu pembahasan lebih lanjut.
Sebetulnya, e-Voting merupakan wacana lama dalam terobosan atau inovasi dalam sistem pemilihan umum.
Namun, harus disiapkan matang lantaran terkait infrastruktur.
• Sosok Lettu Vira Yudha Korban Heli Jatuh di Kendal Dikenal Mengayomi Keluarga
• Viral Saat Polisi Evakuasi Ayla Kecelakaan di Jurang, Ditemukan Mayat Wanita di Dalam Datsun Silver
• Warga Mulai Padati Pusat Kegiatan di Kota Semarang
• Biodata Dita Karang, Remaja Yogyakarta Viral Masuk Member Girlband K-Pop Secret Number
"Sebenarnya ide e-Voting itu bagus.
Apalagi, diterapkan di masa pandemi ini.
Sebagai KPU di tingkat provinsi yang hanya pelaksana, tentu butuh Undang Undang mengenai itu dan dibahas di tingkat pusat," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, Minggu (14/6/2020).
Intinya, sepanjang diatur dalam regulasi dan selaku konstituen dalam Undang Undang, KPU Jateng akan menjalankannya.
Meskipun demikian, kata dia, harus ada persiapan panjang terkait penggunaan e-Voting. Karena harus disiapkan dari segi infrastruktur jaringan, dan sebagainya.
Selain itu, harus dipikirkan juga tidak meratanya jaringan internet di semua daerah.
Wilayah yang kategori blankspot jaringan, tentu tidka bisa mengakses dan tidak bisa dipaksanakan memakai e-Voting.
"Sepanjang memenuhi prinsip efektif dan efisien, KPU sependapat dengan wacana tersebut," tandasnya.
Selain itu, perbedaan teknis cara memilih harus diketahui masyarakat.
Edukasi dirasa penting di saat mem-vote (pilih) dengan e-Voting berbeda dengan konvensional.
"Masyarakat kita heteregon, perkotaan dan perdesaan level melek teknologinya berbeda.
Namun, KPU harus memposisikan diri untuk siap. Konvensional atau e-Voting siap," jelasnya.