Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Purbalingga 2020

23 ASN Disdikbud Pendukung Tiwi Jelang Pilkada Purbalingga 2020 Kena Sanksi Kode Etik

Pemkab Purbalingga akhirnya menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral.

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala BKPP Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menunjukkan surat balasan KASN terkait sanksi yang diberikan kepada 23 ASN di Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga akhirnya menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral.

Sanksi tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Komisi ASN (KASN).

Sanksi yang diberikan sebatas sanksi moral kepada 23 ASN di Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga.

Akal Bulus Hadi Guru SMP Bergaya Fotografer Perdayai 25 Wanita Foto Tanpa Busana dan Disetubuhi

Orangtua Mengira Menstruasi, Ternyata Siswi SMP Ini Baru Melahirkan dan Bayinya Dibuang ke Sawah

Ariyanto Pria Tulen Dinyatakan Reaktif Hamil oleh Tim Medis Karantina Seusai Ikut Rapid Test Corona

Tamu Undangan Curiga Lihat Tubuh Pengantin Pria Ada Payudara, Bikin Terbongkar Pernikahan Sama Jenis

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menuturkan, rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti.

Mereka adalah 23 ASN Dinas Pendidikan Korwil Kecamatan Purbalingga.

Tindaklanjut atas sanksi tersebut juga telah dikirimkan ke KASN.

"Rekomendasi tersebut sudah kami tindaklanjuti dan dikirim ke KASN serta telah dibalas ucapan terima kasih karena sesuai rekomendasi," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/6/2020).

Menurut dia, sanksi yang diberikan berupa sanksi moral berupa pernyataan yang dibacakan di rapat terbuka.

Dimana saat itu dibacakan di hadapan majelis kode etik terdiri dari Sekda, Inspektorat, BKPP, dan atasan langsung ASN bersangkutan di Pemkab Purbalingga.

Selain itu, pernyataan yang dibacakan di rapat terbuka ditempelkan di papan pengumuman.

HALAMAN SELANJUTNYA > > > > > 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved