Pilkada Purbalingga 2020
23 ASN Disdikbud Pendukung Tiwi Jelang Pilkada Purbalingga 2020 Kena Sanksi Kode Etik
Pemkab Purbalingga akhirnya menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga akhirnya menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral.
Sanksi tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Komisi ASN (KASN).
Sanksi yang diberikan sebatas sanksi moral kepada 23 ASN di Lingkungan Disdikbud Kabupaten Purbalingga.
• Akal Bulus Hadi Guru SMP Bergaya Fotografer Perdayai 25 Wanita Foto Tanpa Busana dan Disetubuhi
• Orangtua Mengira Menstruasi, Ternyata Siswi SMP Ini Baru Melahirkan dan Bayinya Dibuang ke Sawah
• Ariyanto Pria Tulen Dinyatakan Reaktif Hamil oleh Tim Medis Karantina Seusai Ikut Rapid Test Corona
• Tamu Undangan Curiga Lihat Tubuh Pengantin Pria Ada Payudara, Bikin Terbongkar Pernikahan Sama Jenis
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menuturkan, rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti.
Mereka adalah 23 ASN Dinas Pendidikan Korwil Kecamatan Purbalingga.
Tindaklanjut atas sanksi tersebut juga telah dikirimkan ke KASN.
"Rekomendasi tersebut sudah kami tindaklanjuti dan dikirim ke KASN serta telah dibalas ucapan terima kasih karena sesuai rekomendasi," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, sanksi yang diberikan berupa sanksi moral berupa pernyataan yang dibacakan di rapat terbuka.
Dimana saat itu dibacakan di hadapan majelis kode etik terdiri dari Sekda, Inspektorat, BKPP, dan atasan langsung ASN bersangkutan di Pemkab Purbalingga.
Selain itu, pernyataan yang dibacakan di rapat terbuka ditempelkan di papan pengumuman.