Berita Semarang
Demi Bayar Kos Pacar, Rizky Remaja Semarang Curi Motor Milik Warga Kendal
Rizky Indar Fitriyanto (20) warga Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang nekat mencuri sepeda motor.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Demi membayar kos bulanan pacarnya, Rizky Indar Fitriyanto (20) warga Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang nekat mencuri sepeda motor.
Dalam aksinya Rizky tidak sendirian, dia dibantu seorang rekannya yakni Candra Eka Saputra (18) yang masih satu kampung dengannya.
"Setelah motor berhasil saya curi rencana nanti untuk buat bayar kos pacar," kata Rizky kepada Tribunjateng.com di kantor Polsek Gayamsari, Selasa (16/6/2020).
• Alfian Siswa SMP Tewas Dililit Ular Piton Raksasa 7 Meter, 2 Teman Berusaha Bantu Lepas Tapi Gagal
• Ariyanto Pria Tulen Dinyatakan Reaktif Hamil oleh Tim Medis Karantina Seusai Ikut Rapid Test Corona
• 1 Keluarga di Klaten Nekat Jemput Saudaranya di Semarang yang Positif Corona, Kini Berstatus OTG
• Perempuan Bersuami Berantem dengan Pacar Baru di Ungaran Dikira Begal, Kades: Mereka Orang Demak
Rizky menambahkan, niat mencuri muncul ketika melihat kunci motor masih menempel di jok belakang motor yang lupa diambil oleh pemiliknya di depan kamar kos Berlian gang Cebolok Kelurahan Sambirejo, Gayamsari Kota Semarang, Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
"Saya tergiur untuk mengambil motor itu, maka saya pulang dulu ke kampung untuk mengajak teman nyuri motor itu," bebernya.
Pelaku lain, Candra mengaku hanya ikut saja diajak Rizky mencuri motor.
"Hanya ikut-ikutan, saya baru pertama kali ini mencuri sampai berurusan dengan Polisi," ungkapnya.
Sedangkan Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan menjelaskan, peran masing-masing dari kedua tersangka yaitu Rizky sebagai otak pencurian sedangkan Candra sebagai eksekutor yang mengambil motor.
Sepeda motor tersebut milik EP (21) warga Kendal, dia sadar motornya dicuri selepas bangun tidur. Ketika itu dia kaget lantaran sepeda motor yang di parkir di depan kamar sudah tidak ada.
Kemudian korban melihat rekaman kamera cctv, diketahuilah bahwa pelakunya yaitu dua orang laki-laki.
Satu orang pelaku yakni Rizky dikenali oleh teman kos korban lantaran sebelum kejadian dia bertamu di kamar kos sebelah kamar korban.
Lantas Polsek Gayamsari melakukan penyelidikan ternyata terbukti sepeda motor korban berada di rumah Rizky di Kuningan Semarang Utara.
Pihak Kepolisian selanjutnya melakukan penangkapan dan menyita barang bukti.
"Barang hasil curian berupa motor Honda Beat warna hitam bernopol H 6368 AED belum sempat dijual oleh kedua pelaku," katanya kepada Tribunjateng.com.
Kompol Warijan mengungkapkan, Rizky ternyata merupakan seorang napi asimilasi yang baru saja keluar dari tahanan lantaran program asimilasi dari Kemenkumham.
Pada kasus pertama Rizky tersandung kasus penjambretan.
"Berdasarkan pengembangan, pelaku mengaku hanya baru satu kali mencuri di tempat tersebut setelah keluar dari penjara," jelasnya.
Akibat perbuatan dua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Pencuri ke Dukun
Di lokasi lain, kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor di Cianjur, Jawa Barat, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian daerah setempat.
Meski sudah menggunakan jasa dukun untuk memuluskan aksinya, kawanan pencuri ini berhasil diringkus polisi setelah melakukan penyelidikan cukup lama.
Lima pelaku pencurian puluhan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Cianjur ini ditangkap di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (3/6/2020) lalu.
Para pelaku yakni YG (48), DY (60), RS (20), ME (24), dan seorang penadah berinisial CS (50).
Tiga pelaku di antaranya terpaksa ditembak petugas karena melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan sebelum menjalankan aksinya.
Selain itu, untuk memuluskan aksinya, mereka meminta bantuan klenik ke dukun atau paranormal.
“Mereka minta arahan (ke paranormal) terkait waktu yang tepat untuk beraksi. Seperti hari, tempat dan sasaran yang tepat,” kata Juang kepada wartawan, Senin (8/6/2020).
Komplotan curanmor ini biasanya mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, pelataran parkir dan teras rumah .
“Dari tangan mereka kita menyita ada 19 sepeda motor, 2 mobil dan 1 truk,” ujar Juang.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menambahkan, kendaraan-kendaraan curian tersebut dijual ke sejumlah tempat di Cianjur, Sukabumi, Bandung dan Bogor.
“Untuk sepeda motor, mereka jual utuh dengan kisaran Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, tergantung jenis dan merek kendaraannya,” sebut Niki.
Residivis Kembali Berulah
Dilansir dari Tribunjogja.com, seorang residivis pencurian dengan pemberatan ditangkap petugas Reskrim Polsek Ngablak, Polres Magelang dengan bantuan Tim Subdit Jatanras Polda Jateng.
Pelaku yakni Su (35), Warga Ketawang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, tertangkap telah mencuri kendaraan bermotor milik korbannya.
Kapolsek Ngablak, Iptu Sukamto membenarkan, petugas Reskrim Polsek Ngablak telah menangkap pelaku curanmor dan mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang buktinya.
Tersangka, Su ternyata residivis yang baru saja menghuni Lapas Magelang selama 1 tahun 8 bulan.
Keluar lapas, ia mencuri lagi.
"Tersangka merupakan salah satu residivis yang baru saja menghuni lapas di Magelang selama 1 tahun 8 bulan karena sekitar tahun 2018 melakukan pencurian dengan pemberatan.
Ketika ditangkap kendaraan dan HP hasil kejahatannya masih berada di tangan tersangka" kata Sukamto, Senin (20/4/2020).
Korban, Riyanto, warga Dusun Banjaran, Desa Magersari, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.
Kejadian terjadi pada 21 Maret 2020 lalu.
Waktu itu, korban bangun sekitar pukul 04.45 WIB dan melihat pintu rumah depan sudah terbuka.
Saat dicek, ternyata sepeda motor miliknya raib.
Berikut handphone milik anak korban.
"Waktu itu ketika saya bangun tidur sekitar pukul 04.45 Wib,mengetahui pintu rumah bagian depan dalam keadaan terbuka kemudian saya mengecek sepeda motor yang berada di ruang tengah yang semula berjumlah empat unit tinggal tiga unit, serta HP milik anak saya yang berada di atas meja tidak ada di tempatnya," tutur Riyanto.
Berdasarkan laporan dari korban, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah olah TKP dan melaksanakan penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi petugas.
Akhirnya pada tanggal 12 April 2020 lalu, pelaku ditangkap di kediamannya.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor merek Jupiter Z nopol H-2306-DV tahun 2008 warna hitam merah dan Handphone merk Samsung J2 Prime warna Gold yang telah dicuri pelaku.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,5 juta.
"Pelaku ditangkap karena duduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor dengan korban," tutur Kapolsek Ngablak, Iptu Sukamto.
Tersangka kini menghuni di Rutan Polsek Ngablak Polres Magelang beserta barang buktinya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.(*)
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Truk Tabrak Pertamini di Jl Magelang-Purworejo, 2 Tewas
• Lagi, Warga Solo Tersayat Benang Layangan Saat Gerombolan Anak Main di Jalanan, Berakhir Begini
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Kecelakaan di Semarang, Pengendara Motor Muhamad Fadli Meninggal
• 3 Bulan Berhenti Terdampak Corona, Proyek Tol Bawen-Solo-Yogyakarta Akhirnya Dilanjutkan Lagi
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :