Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Akal Bulus Sukarti Wanita Solo Gelapkan Sekaligus Gadaikan 17 Motor Hingga Raup Rp 60 Juta

Warga Kecamatan Serengan, Sukarti (55) menggelapkan sekaligus menggadaikan sejumlah 17 sepeda motor sejak November 2019 lalu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Ungkap kasus penggelapan sepeda motor di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Warga Kecamatan Serengan, Sukarti (55) menggelapkan sekaligus menggadaikan sejumlah 17 sepeda motor sejak November 2019 lalu.

Sepeda motor itu digadikan secara perseorangan senilai Rp 500 ribu hingga Rp 7 juta. Diketahui pelaku nekat menggadaikan sepeda motor itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Adis Dani Gatra menyampaikan, semula pelaku menyewa sepeda motor Beat Nopol AD 2018 S milik warga Pasar Kliwon pada awal November 2019 lalu.

Detik-detik Nenek di Semarang Loncat ke Sumur Bawa Foto Cucu dan Almarhum Suami, Berakhir Begini

Isi Curhat Istri dan Borok PNS Main Serong Teman Kerja dalam Mobil, Sering Gonta-ganti Cewek

Mutasi Polri, Inilah 5 Kapolres Baru di Jateng, Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Baru Polda Jateng

Mutasi Polri, Inilah 5 Kapolres Baru di Jateng, Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Baru Polda Jateng

"Motor itu disewa dan digadaikan pelaku.

Kita melakukan pengembangan, akhirnya terdapat total 17 kendaraan yang digadaikan.

Satu kendaraan kita sita dan sisanya hanya diamankan," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Pasar Kliwon, Rabu (17/6/2020).

Pemilik motor yang tidak terima, sepeda motornya digadikan tanpa izin akhirnya melaporkan ke Polsek Pasar Kliwon.

Dari hasil penyelidikan, anggota Reskrim akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Solo Baru Sukoharjo pada 15 Juni 2020 malam.

Lantaran berhasil menggelapkan sekaligus menggadaikan sepeda motor itu.

Modus yang sama dilakukan pelaku terhadap beberapa orang.

Selain sepeda motor, pelaku juga menggadaikan satu unit kompresor lantaran tidak bisa menebus sepeda motor yang digadaikan.

Sebelum nekat menggandaikan sejumlah sepeda motor, diketahui aktivitas pelaku sehari-hari berjualan buah dan makanan keliling di wilayah Solo.

"Sepeda motor saya sewa, terus saya gadaikan.

Sewanya di tempat rental ada yang perorangan.

(Harga sewa) Ada yang sehari Rp 100 ribu," ungkap Sukarti.

Dia menuturkan, total uang hasil menggadaikan sejumlah 17 sepeda motor itu sebesar Rp 60 juta.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ais).

Alfian Siswa SMP Tewas Dililit Ular Piton Raksasa 7 Meter, 2 Teman Berusaha Bantu Lepas Tapi Gagal

Undip Semarang Siapkan 20.000 Peluang Kerja Untuk Para Lulusan

Bangkitnya Bisnis Wedding Organizer Setelah Walikota Hendi Perbolehkan Gelar Pernikahan di Semarang

Conor McGregor Batal Pensiun dari UFC Jika Justin Gaethje Kalahkan Khabib Nurmagomedov

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved