Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bakar Suami dan Anak Tiri Setelah Tak Mempan Disantet, Aulia Kesuma dan Putranya Divonis Mati

Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah melakukan pembunuhan terhadap suaminya s

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
kolase/facebook/dok Tribunnews.com
Pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana, direncanakan Aulia Kesuma alias AK karena motif ekonomi. 

Bakar Suami dan Anak Tiri Setelah Tak Mempan Disantet, Aulia Kesuma dan Putranya Divonis Mati

TRIBUNJATENG.COM - Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Edi Chandra Purnama (Pupung) dan anak tirinya, Muhammad Ari Pradana (Dana).

Ibu dan anak tersebut mendapat vonis mati pada Senin (16/6/2020).

Sebelum menikah dengan Pupung, Aulia Kesuma sendiri sudah memiliki Kelvin dan Pupung sudah memiliki Dana dari pernikahan masing-masing sebelumnya.

Aulia Kesuma diketahui membunuh suami dan anak tirinya karena dirinya terlilit utang hingga Rp 10 Miliar. Terbesit dalam pikiran Aulia untuk menjual rumah Pupung yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Namun Pupung menolak.

Dari penolakan itu Aulia mencari cara menghabisi suaminya. Sebelum menyewa dua eksekutor untuk membunuh suaminya, Aulia terlebih dahulu menyewa dukun santet untuk melenyapkan sang suami.

"Aulia meminta jasa Kasrini (bekas pembantunya) agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra Purnama supaya meninggal dunia," kata JPU dalam dakwaannya.

Usaha pertamanya gagal. Ia lalu dipertemukan dengan dua pembunuh bayaran, Sugeng dan Agus yang berasal dari Lampung.

Dari pertemuan itu, kemudian berlanjut pada malam eksekusi yang menghilangkan nyawa Pupung dan putranya, Adi. Adi Pradana, putra Pupung tewas usai dibekap lantaran tak sadarkan diri setelah dicekoki minuman beralkohol oleh anak kandung Aulia, yakni Kelvin.

Sementara suaminya, Pupung tewas di rumahnya usai minumannya diracun. Dengan cara inilah dua eksekutor yang dibayar Aulia melakukan aksinya.

Mayat keduanya kemudian ditaruh dalam sebuah mobil yang kemudian dibakar oleh Aulia Kesuma dan Kelvin.

Dengan kematian Pupung, Aulia Kesuma yakin bank akan menghapus utangnya.

Namun beruntungnya, saat Aulia dan Kelvin membakar Pupung dan Dana di dalam mobil Calya bernomor polisi B 2983 SZL  seolah mobil terbakar, tangan Kelvin terkena luka bakar dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Pihak kepolisian pun berhasil melacak keberadaan Kevin yang sempat dilarikan ke Rumah Saakit karena luka bakar.

Dilansir dari Kompas.com berikut rangkuman fakta terbaru persidangan Aulia Kesuma.

1. Saksi tak tahu pokok perkara

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, yakni Fery selaku petugas pemadam kebakaran dan petugas kasir Alfamart Kalibata City yang bernama Dea Fitria.

Dua saksi itu dinilai tidak mengetahui pokok perkara sebenarnya.

"Ini saksi yang sangat-sangat meringankan kedua terdakwa.

Terus terang, saksi tidak tahu pokok perkara tindak pidana pembunuhan," kata Firman, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pihak Aulia Kesuma Merasa Diringankan Keterangan Saksi'.

2. Keterangan saksi tak ada yang berkaitan

Firman mengaku tidak mengajukan banyak pertanyaan kepada dua saksi karena dianggap tidak mengetahui proses dan penyebab terjadinya pembunuhan.

Selain itu, keterangan saksi dianggap Firman tidak ada yang berkaitan dengan substansi kasus pembunuhan yang menjerat klienya.

"Pasti tidak akan mengerti siapa yang melakukan tindak pidana ini, kemudian apa motifnya. Pasti mereka tidak mengerti," ujar dia.

Maka dari itu, Firman yakin keterangan tersebut justru melemahkan dakwaan yang diberikan kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

3. Keterangan saksi

Dalam kesaksianya, Ferry hanya menerangkan proses pemadaman api yang sempat membakar rumah Aulia Kesuma usai membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya, Muhammad Edi Pradana.

Sedangkan Dea Fitria hanya menjelaskan proses ketika Aulia Kesuma membeli handuk di Alfamart sebelum membunuh Edi Candra Purnama dan Muhammad Edi Pradana.

4. Temuan petugas pemadam kebakaran

Di samping itu, Fery juga menceritakan kronologi saat ia masuk ke dalam rumah Aulia dan naik ke lantai dua guna memadamkan api.

Namun saat proses pemadaman, Fery sempat melihat kondisi garasi.

Dalam garasi, dia hanya melihat ada bed cover dan mobil yang terparkir di dalam.

"Semacam ada bed cover, ada mobil, ada bed cover. Lalu saya mencium bau bensin," ucap Fery, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Dalam Sidang, Petugas Damkar Beberkan Apa yang Dilihat di Garasi Rumah Aulia Kesuma Saat Padamkan Api'.

Dia lalu memberi tahu atasanya jika mencium bau bensin saat berada di dalam rumah Aulia Kesuma.

Namun, Feri menduga jika kebakaran bukan dikarenakan bensin yang terbakar. Kebakaran justru terjadi karena arus listrik.

5. Selaras dengan kronologi pembunuhan

Fakta tentang rumah Aulia dirasa selaras dengan kronologi pembunuhan Edi Chandra Purnama dan Muhammad Edi Pradana.

Dalam dakwaaan Aulia Kesuma, tercatat jika salah satu jenazah Edi dan anaknya dempat dibungkus bed cover dan seprai.

Aulia pelaku lainnya meletakkan jenazah di dalam garasi pasca melakukan pembunuhan tersebut.

Aulia pun berencana membakar rumah dan membiarkan mayat itu terbakar di garasi.

Belakangan, rencana itu gagal dilakukan.

Aulia dan anaknya, Geovanni Kelvin, pun membawa dua jenazah itu ke Sukabumi, Jawa Barat. Mereka membakar mobil dan dua jenazah korban.

Diberitakan sebelumnya, terungkap juga sejumlah fakta baru saat Aulia Kesuma menjalani sidang perdananya pada Senin (10/2/2020).

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut menghadirkan terdakwa otak pembunuhan, Aulia Kesuma yan tak lain adalah istri dari korban, Pupung Sadili.

Aulia disidang bersama putranya Giovanni Kelvin di ruang sidang lima.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai sekitar pukul 16.45 WIB.

Melansir dari Tribunnews dalam artikel 'Sidang Kasus Pembunuhan Pupung Sadili Sempat Memanas: Tangisan Istri Bikin Keluarga Korban Berang', berikut rangkuman fakta sidang Aulia Kesuma.

1. Aulia Kesuma menangis.

Memasuki ruang sidang, Aulia yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangis.

Bahkan, Aulia sudah menangi sejak keluar dari ruang tunggu tahanan. Ia terus mengusap air matanya yang membasahi pipi.

Sementara itu, sang anak Giovanni Kelvin terlihat lebih tenang.

2. Ingat suami

Aulia Kesuma juga kesulitan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yosdi saat bertanya soal nama lengkapnya.

Hakim Yosdi pun kemudian bertanya alasan Aulia menangis, beberapa saat sebelum sidang dimulai.

"Kenapa menangis?" tanya Hakim Yosdi.

"Ingat suami," jawab Aulia sambil mengusap air matanya.

3. Keluarga Pupung geram

Aulia Kesuma curhat di depan wartawan (tribunnews)
Keluarga Pupung meluapkan emosinya saat terdakwa Aulia kesuma dan putranya Geovanni Kelvin hendak meninggalkan ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai sekitar pukul 17.30 WIB.

Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.

"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.

4. Kelvin dipukul

Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Giovanni Kelvin saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.

"Jangan dipukul," ucap seorang anggota polisi yang mengawal terdakwa.

Sekadar mengingatkan, Aulia Kesuma ditangkap polisi karena tega menghabisi suami dan anak tirinya, Edi CHandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana.

Aulia menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi suami dan anak tirinya.

Aulia bahkan nekat membakar tubuh Pupung Sadili dan Dana dengan bantuan sang anak, Giovanni Kelvin.(*)

TONTON DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved