Berita Solo
Karyawan Nekat Maling Toko Majikan di Solo, Alasan Gaji Belum Dibayar dan Ingin Bakti Sosial
Warga Mojosongo Solo berinisial DD (27) nekat maling barang elektonik di tempatnya bekerja karena gaji belum dibayar sekaligus ingin bakti sosial.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Warga Mojosongo berinisial DD (27) nekat maling barang elektonik di tempatnya bekerja.
Lokasi pencurian di daerah Karangasem Laweyan Solo.
Dia maling pada pertengahan Mei 2020 lalu.
• Alfian Siswa SMP Tewas Dililit Ular Piton Raksasa 7 Meter, 2 Teman Berusaha Bantu Lepas Tapi Gagal
• Update Virus Corona Kota Semarang Terbaru, Pedurungan Tertinggi dan Mijen Terendah
• Viral Babi Hutan di Banyumas Berjari Kaki Mirip Manusia, Suka Makan Nasi Hangat dan Minum Kopi
• Istri Pergoki Suami Setubuhi Anak Tetangga, Edison Mengaku Sudah Lima Kali Berbuat
DD menjual barang curian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bakti sosial.
Penangkapan DD bermula dari kecurigaan pemilik yang mendapati berkurangnya stok barang elektronik dan peralatan rumah tangga di gudangnya.
Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono menyampaikan, saat pemilik menginventaris barang di gudang, ada sebagian barang yang hilang. Hingga akhirnya pemilik melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan.
"Setelah didalami, ternyata pencuri barang itu karyawannya sendiri. Pelaku menyimpan barang di dalam rumah," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Laweyan, Rabu (17/6/2020).
Dia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat istirahat siang dan situasi gudang sepi. Dengan mengendarai sepeda motor roda tiga, pelaku mengangkut sejumlah 20 unit mesin jahit, 30 unit blender USB, dan dua karton berisi sejenis body lotion.
AKP Ismanto Yuwono menambahkan, setelah berhasil membawa keluar barang curian dari dalam gudang, lantas pelaku menggunakan layanan jasa taksi online guna mengirimkan barang tersebut ke rumahnya.
"Barang hasil curian dan uang Rp 3,9 juta diamankan dari pelaku di rumah," ujarnya.
Saat ditanya, DD nekat mencuri barang tersebut karena gajinya telat dibayarkan. Selain itu rencanannya uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk baksos dan sebagian uang untuk persiapan lebaran.
"Belum gajian, kan gajian habis lebaran. Rencana juga buat baksos dan sebagian buat pegangan saat lebaran," kata laki-laki 27 tahun itu.
Pelaku telah menjual sebagian barang curian secara perseorangan dan memperoleh uang senilai Rp 4,32 juta. Uang tersebut rencanannya akan dibagikan kepada orang-orang dipinggir jalan yang membutuhkan.
"Dimasukan amplop, dikasihkan ke orang-orang di pinggir jalan. Saat di dekat pom bensin Balekambang ada bapak-bapak jualan kerupuk, saya kasih 100 ribu dan sebagian untuk makan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(Ais)
• Wajah Begal di Semarang yang Ditangkap Polisi, Korban Dipepet dan Ditodong Pakai Sajam di Citarum
• Kondisi Terkini Seno, Bocah Kelas 6 SD di Kabupaten Tegal yang Derita Tumor di Bagian Wajah
• Perpaduan Hi-tech dan Low-tech dalam Pembelajaran SV UNS Solo
• Sempat Menimbulkan Kerumunan, Babi Hutan Berkaki Aneh di Banyumas Akhirnya Dievakuasi