Berita Sragen
Pilkada Sragen 2020 Tidak Ada Kampanye Akbar
Sempat mundur, pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Sragen diperkirakan akan berlangsung di tengah Pandemi Covid-19.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Sempat mundur, pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Sragen diperkirakan akan berlangsung di tengah Pandemi Covid-19.
Seluruh tahapan pemilu mau tidak mau harus berubah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Petugas TPS akan mengenakan APD lengkap para pemilih wajib kenakan masker dan menggunakan sarung tangan plastik untuk mencoblos.
Selian itu tahapan Pilkada akan berbeda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso menyampaikan kampanye akbar ditiadakan.
"Sementara untuk kampanye akan ada mekanisme tersendiri.
KPU yang keluar ini adalah masalah PKPU pengaturan program tahapan dan jadwal nanti masalah kampanye bagaimana, kemudian masalah pencoblosan bagaimana nanti akan aturan terus mengalir".
"Tetapi prinsipnya satu wacana yang ada adalah kampanye akbar nanti ibaratnya sudah tidak ada," terang Minarso.
Dirinya menyampaikan peraturan yang baru akan dibicarakan termasuk debat para calon yang dilihat publik.
Meski tampak menarik, Minarso menyampaikan KPU akan membatasi jumlah partisipan di dalam gedung.
Dirinya mencontohkan hanya akan dibatasi 20 partisipan masing-masing calon.
Pihaknya akan menyediakan id card sejumlah yang ditentukan dan diberikan ke timses calon.
"Kalau ada 3 calon, di gedung itu sudah ada 60 partisipan.
Jika ada banyak yang datang dengan rasa hormat acara resmi yang boleh masuk yang menggunakan id card, selebihnya tidak membawa id card tidak boleh masuk," katanya.
Terkait akan banyak massa yang berada diluar, Minarso menyampaikan hal tersebut sudah bukan wewenang KPU.
Minarso menyampaikan belum ada juklak juknis yang jelas baru beberapa gambaran.