Surat Pembaca Tribun Jateng
Cara Urus KK Hilang: Melampirkan Surat Hilang untuk Menerbitkan KK Baru
Saya kehilangan KK dan ingin mengurus KK baru, melalui Aplikasi SI D'nok. Syaratnya gimana ya. Trima kasih
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 18 Juni 2020.
Assalamulaikum. Saya kehilangan KK dan ingin mengurus KK baru, melalui Aplikasi SI D'nok. Syaratnya gimana ya. Trima kasih
Surya
+62 812-2507-7799
Jawaban:
Dengan layanan online kami yakni di Websitehttp://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/, maupun Aplikasi Si D'nok Dukcapil Kota Semarang. Kemudian disana melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, copy KK lama, data pendukung lain kalau ada perubahan data di dalamnya, misalnya anak sudah mahasiswa berarti melampirkan copy ijazah sma/smk. Monggo! (dap)
Adi Tri Hananto
Kepala Disdukcapil Kota Semarang
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng