Pungli Alsintan Sragen
Kabar Baik Korban Pungli Alsintan Jilid II Sragen, Uang Hasil Pungli Akan Dikembalikan
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi menyampaikan pengembalian uang tidak secara utuh namun akan disesuaikan per Gapoktan
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Uang hasil pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II Sragen akan dikembalikan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi menyampaikan pengembalian uang tidak secara utuh namun akan disesuaikan per Gapoktan.
"Kami akan kembalikan uang pungli kepada korban yang berhak karena alangkah baiknya dikembalikan".
"Total pungli kan Rp 112 juta, sedangkan pelaku hanya mengembalikan Rp 94 juta kurang Rp 18 juta jadi menang tidak bisa sepenuhnya," kata Agung, Kamis (18/6/2020).
Total Rp 112 sendiri didapat dari tujuh Gapoktan, dimana setiap Gapoktan berbeda-beda bayarnya. Agung menyampaikan ada yang bayar Rp 15 juta, Rp 20 juta, Rp 25 juta.
Agung menyampaikan uang akan dikembalikan menunggu petikan keputusan dari pengadilan, dirinya menyampaikan pihaknya belum menerima petikan dari pengadilan.
"Jika petikan belum ada elum bisa diberikan, jika nanti kita terima petikan, langsung kita minta surat 58 terkait pelaksanaan putusan untuk pidana badannya untuk pengembalian ya setelah itu," kata Agung.
Mekanisme pengembalian sendiri, nanti para gapoktan atau perwakilan akan diundang ke Kejari dan akan diberikan penjelaskan terkait pengembalian tidak sama.
Agung menyampaikan penyampaian itu harus dilakukan agar tidak muncul konflik baru bahwa pihaknya melakukan pemotongan uang pungli.
Dirinya akan meminta bantuan dari pihak Polres Sragen untuk pengundangan para Gapoktan dan pengamanan seperti dulu.
"Agar uang bisa dimanfaatkan kembali oleh Gapoktan juga sekaligus pengembalian alsintan-nya karena kemarin kita sita walaupun hanya suratnya," kata Agung.
Penyitaan tujuh alsintan memang hanya surat namun barang tetap ada di kelompok tani dengan pertimbangan alat akan mangkrah jika tidak digunakan, tetap di Gapoktan dan bisa tetap dimanfaatkan.
Sementara untuk barang barang pembuktian di pengadilan, hanya diperlihatkan bukti surat penyitaan dan foto dari alsintan. (uti)
• PPDB Hari Kedua Diwarnai Protes Orang Tua Siswa Kotak Masuk
• Park Min Young Ungkap Karakter Drama Tersulit yang Pernah Diperankan
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Wanita yang Dibakar Hidup-hidup Oleh Adik Kandung Meninggal Dunia
• TEREKAM CCTV: Begal Bacok Pesepeda di Panglima Polim, Korban Luka di Bagian Perut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/agung-riyadi.jpg)