Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Medlin WN Amerika Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Penipuan Bitcoin Rp 10,1 Triliun Hingga Pedofil

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap buronan FBI terkait kasus penipuan investasi bittcoin

Editor: galih permadi
(AFP/BAY ISMOYO)
Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin (dua kiri; baju tahanan oranye), ditunjukkan kepada wartawan saat rilis kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin atas kasus penipuan investasi saham bitcoin di negaranya dan kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia) di Jakarta, Indonesia. 

Maka, polisi terus melakukan pendalaman terkait paspor dan visa yang digunakan oleh Medlin.

Roma menjelaskan, berdasarkan jejak rekam perjalanan,  berbekal visa turis Medilin melakukan perpindahan dan perlintasan antarnegara sepanjang tahun 2019. 

“Masuk ke Indonesia, dia keluar dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya dengan menggunakan nomor paspor yang lain," ungkap Roma.

Polisi masih mendalami nomor-nomor paspor yang Medlin pakai saat keluar masuk Indonesia serta  pelariannya sebagai buronan FBI ini.

Yang juga menarik, Medlin juga diduga terlibat dalam dugaan pedofilia atau pencabulan terhadap anak  di bawah umur.

Medlin ditangkap setelah sebelumnya Polda Metro Jaya mendapatkan informasi masyarakat atas aktivitas yang mencurigakan.

Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ini dilaporkan sering menerima tamu anak perempuan di bawah umur ke rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kronologi

Buronan kasus penipuan investasi badan investigasi Amerika Serikat (AS) atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (RAM), ditangkap kepolisiam Indonesia di rumah kontrakan di Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Russ justru dibekuk petugas Polda Metro Jaya karena melakukan kejahatan seksual terhadap tiga anak di bawah umur atau ABG putri.

Kasus ini terungkap setelah warga melapor adanya sejumlah ABG putri silih berganti masuk ke rumah kontrakan Russ di Jl Brawijaya VIII, Jakarta Selatan.

"Sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek, yang diperkirakan masih remaja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tiga ABG putri, yakni SS, LF dan TR, yang baru keluar dari tempat tinggal tersangka Russ.

Ketiganya masih berusia 15 hingga 17 tahun.

Dari wawancara ketiga ABG terkonfirmasi dugaan adanya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Russ.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved