Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sudah Ketok Palu, Pelajar Kota Solo Kembali Belajar di Sekolah Mulai Desember 2020

Pemkot Solo memastikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dimulai pada bulan Desember 2020.

Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kembali mencuri perhatian dengan tampil mengenakan masker karakter kumis. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemkot Solo memastikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dimulai pada bulan Desember 2020.

Dilansir kompas.com, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pertimbangan sekolah tatap muka dilaksanakan Desember 2020 supaya anak-anak tidak terpapar virus corona atau Covid-19.

"Sekolah tatap muka kita mulai Desember 2020."

"Biar semuanya aman," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2020).

Detik-detik Nenek di Semarang Loncat ke Sumur Bawa Foto Cucu dan Almarhum Suami, Berakhir Begini

Mutasi Polri, Inilah 5 Kapolres Baru di Jateng, Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Baru Polda Jateng

Isi Curhat Istri dan Borok PNS Main Serong Teman Kerja dalam Mobil, Sering Gonta-ganti Cewek

Rapid Test Massal di Semarang, Positif Covid-19 Langsung Karantina, Indonesia Kasus Terbanyak ASEAN

Rudy menambahkan akan membuat inovasi.

Supaya anak-anak tidak merasa bosan selama belajar di rumah.

Inovasi tersebut berupa pengaktifan kembali radio anak Surakarta (Konata).

"Anak-anak bisa mengakses ke radio anak ini lewat telpon bebas pulsa."

"Itu yang kami harapkan."

"Mereka bisa me-request lagu anak, daerah dan mungkin Bapak/Ibu guru bisa memberikan pembelajaran melalui itu," terangnya.

Selama belajar di rumah, pihaknya juga melarang orangtua mengajak anak-anaknya pergi ke mal atau tempat keramaian.

Menurutnya anak-anak rentan tehadap penularan Covid-19.

"Kalau anak-anak diperbolehkan ke sana (mal) tidak belajar di rumah, namun nongkrongnya di mal," terang dia.

Adapun larangan orangtua mengajak anaknya pergi ke mal atau pusat keramaian tersebut sesuai dengan Perwali No 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Penanganan Covid-19.

Pasal 7 dalam Perwali itu menyebutkan bahwa setiap anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved