BPJS Ungaran
BPJS Kesehatan Ungaran Optimalkan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Usaha Melalui Koordinasi
Dalam penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Ungaran senantiasa melakukan kemitraan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Ungaran senantiasa melakukan kemitraan strategis dengan pemangku kepentingan.
Salah satunya melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.
Kegiatan ini merupakan Forum tahap I Kabupaten Kendal di tahun 2020, dan diselenggarakan melaui media video conference sebagai langkah mengurangi kontak fisik di masa pandemi Covid-19, Jumat (12/06).
Peserta forum mencakup perwakilan BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, DPMPTSP Kabupaten Kendal, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, serta Pengawas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Titus Sri Hardianto, menyampaikan beberapa tujuan dari pelaksanaan forum.
Pertama, agar tercapai komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama strategis.
Kedua, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.
Ketiga, tercapainya sosialisasi program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan demi tercapainya universal coverage dan menjaga kesinambungan Program JKN-KIS.
Keempat, penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini capaian kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kabupaten Kendal mencapai 71.25% dari total penduduk. Diperlukan dorongan dari semua pihak untuk bisa meningkatkan capaian peserta, salah satunya dengan memastikan para pemberi kerja mematuhi program JKN-KIS. Apalagi segmentasi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah segmentasi terbesar kedua di Kabupaten Kendal,” ungkap Titus.
Titus menegaskan ada tiga objek dalam upaya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yaitu kewajiban pendaftaran, kewajiban penyampaian/ perubahan data, serta kewajiban pembayaran iuran.
Berdasarkan data sampai dengan Mei 2020 ditemukan 5 Badan Usaha yang tidak patuh dan sudah diberikan sanksi administrasi, sedangkan 2 Badan Usaha lainnya sedang dalam proses.
“Harapannya semua pihak ikut mendorong penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang tidak patuh, baik itu dalam hal ketaatan Pemberi Kerja mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN KIS maupun ketaatan Pemberi Kerja dalam membayarkan iuran,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal sekaligus sebagai ketua Forum, Muhammad Ilham Samuda, menyampaikan sangat mendukung kegiatan Forum ini.
Menurutnya, dengan pertemuan forum akan bisa memantau perkembangan masing-masing pihak dalam upaya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha.
“Semua pihak diharapkan bisa mencari solusi atas temuan Badan Usaha tidak patuh baik itu terkait pendaftaran maupun pembayaran iuran. Berbagai upaya dilakukan agar Badan Usaha tersebut memenuhi kewajibannya dalam mengikuti Program JKN-KIS. Seperti pada upaya kunjungan pada Badan Usaha untuk bisa mengetahui kendala dan kondisi perusahaan. Setelah itu baru melakukan upaya penegakan kepatuhan,” kata Ilham.
Kepala Pengawas Tenaga Kerja Wilayah Kabupaten Kendal, Agus Supriyanto, menyampaikan dalam masa pandemi ada keterbatasan kunjungan lapangan untuk pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha.
Meski begitu pihaknya mengaku tetap menjalankan pemeriksaan dengan memaksimalkan sarana prasarana media sosial online yang ada.
Hal senada diutarakan dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, Dyah Widyastuti.
Menurutnya pada saat pandemi covid saat ini diperlukan upaya-upaya untuk tetap mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pemeriksaan.
“Jika dimungkinkan akan lebih baik jika Dinas Perindustrian diikutsertakan menjadi anggota Forum,” ungkapnya.
DPMPTSP Kabupaten Kendal yang diwakili Mahmud Eko Saputro, menyampaikan pihaknya mendukung sepenuhnya Program JKN.
Selama ini Badan Usaha yang mengurus perizinan telah dipersyaratkan keikutsertaannya dalam Program JKN.
Dengan ini harapannya bisa meningkatkan tingkat kepatuhan Badan Usaha. (*)