Surat Pembaca Tribun Jateng
Cara Mengurus Kartu Indonesia Pintar
Saya mau tanya dapatkah saya mengurus KIP dan bagaimana caranya. Karena saya tidak memiliki kartu miskin.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 19 Juni 2020.
Siang, Bu ... Saya mau tanya dapatkah saya mengurus KIP dan bagaimana caranya. Karena saya tidak memiliki kartu miskin. Dulu punya tapi sekarang kok ndak dapat. Suwun
Ibu Hartati
+62 813-2926-5726
Jawaban:
Untuk pengurusan KIP yang punya kewenangan mengusulkan adalah sekolah dimana siswa tersebut belajar lewat dapodik.Dasar usulan bisa melalui kartu PKH, ID DTKS, identifikasi sekolah lewat kunjungan ke rumah.Kalau dirasa dasarnya sudah kuat maka sekolah mengusulkan lewat dapodik, selanjutnya sekolah menunggu info /dari kemdikbud. Layak dan tidak sepenuhnya kewenangan kemdikbud.Selanjutnya sekolah menerima SK PIP dan menerima KIP. Dan diteruskan ke anak. (dap)
Gunawan Sapto Giri
Kepala Dinas Pendidikan
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kartu-indonesia-pintar_20160517_104657.jpg)