Promoter Polda Jateng
Sakit Hati Diputus Cintanya, DN Sebar Foto Syur Mantan Kekasinya
Pria inisial DN (20) warga Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen ditangkap anggota Polres Kebumen karena diduga telah menyebarkan foto syur milik manta
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Pria inisial DN (20) warga Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen ditangkap anggota Polres Kebumen karena diduga telah menyebarkan foto syur milik mantan kekasihnya di media sosial.
Tersangka dilaporkan oleh korban yang juga warga Kebumen karena gambar pribadinya beredar luas di medsos.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap pada hari Senin (15/06) sekitar pukul 15.00 Wib di rumah orang tuanya.
• Nama Yulia Fera Mendadak Viral karena Temuan Bungkusan Pocong di Kuburan Kudus, Ini Sosoknya
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tenaga Kesehatan Meninggal Berturut-turut karena Corona
• Update Virus Corona Kota Semarang Terbaru, Pedurungan Tertinggi Tugu Nol Kasus
• Ditanya Soal Dugem dan Mabuk, Pengakuan Bintang Emon Bikin Deddy Corbuzier Syok
"Modusnya membagikan foto pribadi korban di akun Medsos palsu.
Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus.
Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," jelas AKBP Rudy, saat press release, Kamis (8/6).
Tersangka membuat akun facebook dan instagram dengan nama korban.
Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun Medsos tersebut.
Di akun itu, tersangka memberikan keterangan Open BO serta nyantumkan nomor handphone milik korban.
Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.
Korban merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya.
Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti diantara handphone android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda 1 miliar Rupiah. (Humas Polres Kebumen)
• Jangan Heran Bila Temukan Polisi Berseragam Lengkap di Kebumen Ikut Bantu Perbaiki Rumah Warga
• Jelang Hari Bhayangkara ke-74, Polres Kebumen Bagikan Ratusan Paket Sembako
• Rutinitas Tahanan di Polres Kebumen, Rutin Diberi Wejangan Agar Bisa Jadi Lebih Baik
• Ingin Terlihat Kaya, Ibu Rumah Tangga di Kebumen Ini Menipu hingga Hampir Rp 1 Miliar