Wawancara Eksklusif
Novel Baswedan Pertanyakan Jenderal Polisi Bintang 2 Jadi Pembela Pelaku Penyiraman Air Keras
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, penyerang Novel Baswedan mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum Polri.
Tidak.
Mengapa ada perbedaan?
Apalagi pembelaannya dilakukan segala cara, membikin persepsi-persepsi tertentu walaupun tidak sesuai fakta.
Contohnya, dalam pembelaan disebutkan mata kiri saya sakit karena salahnya penanganan.
Argumen itu harus berbasis ilmu pengetahuan.
Kalau ada orang kakinya patah, dan patahnya tidak bisa disambung.
Dokter mengambil jalan sementara dikasih alat bantu sehingga bisa jalan selama setahun.
Ternyata selama setahun alat bantunya tidak berfungsi dan rusak.
Apakah bisa dikatakan, "Oh itu dia patah karena dipasang alat bantu."
Satu poin lagi yang penting digarisbawahi.
Beberapa penyampaian disebutkan terdakwa menyerang saya alasannya karena pribadi, marah, menganggap saya ini menyerang institusi Polri.
Saya kok tidak percaya ya.
Logikanya begini.
Saya percaya institusi Polri, karena saya sering interaksi apalagi dengan anggota Brimob.
Anggota Brimob biasanya idealismenya lebih baik, punya disiplin.