Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pemkab Kendal Pastikan Tak Ada Sanksi Denda Rp 250 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha memastikan, tak ada denda sebagai sanski bagi warga yang kedapatan tak memakai masker.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Pesan berantai via Whatsapp yang menyatakan warga terjaring razia PKM akan dikenai denda minimal Rp 250 ribu 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha memastikan, tak ada denda sebagai sanski bagi warga yang kedapatan tak memakai masker selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Hal ini disampaikan Toha setelah ada pesan berantai via Whatsapp yang menyatakan warga terjaring razia PKM akan dikenai denda minimal Rp 250 ribu, Sabtu (20/6/2020).

"Tidak ada denda uang," kata Toha saat dihubungi, Sabtu.

Viral Video Pria Membeli Burung Lalu Dilepaskan di Hadapan Penjualnya, Netizen +62: Calon Suami Saya

13 Wilayah di Jawa Tengah yang Bisa Saksikan Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020

Petaka Pesta Pernikahan Berujung Maut di Kota Semarang, Ibu Pengantin Meninggal Positif Corona

Benarkah Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Dibanderol Rp 100 Juta? Cek Dulu Fakta Ini Jangan Tertipu

Dalam pesan berantai itu, terdapat tiga sanksi bagi warga yang terjaring razia.

Yakni, menyapu atau membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu wajib, dan denda minimal Rp 250 ribu.

Dalam pesan ini diinformasikan, sanksi ini berlaku dalam razia skala kecamatan.

Toha mengatakan, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Kendal Mirna Annisa, sanksi bagi pelanggar berupa sanksi sosial.

Di antaranya, membersihkan fasilitas umum atau sekitar lokasi razia, sejauh 200 meter.

Namun, Toha menambahkan, sanksi sosial lain yang bersifat mendidik bisa saja diterapkan guna mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Apalagi, Kabupaten Kendal kini masuk zona merah Covid-19.

"Yang jelas, sanksi sosial mulai efektif Senin (hari ini), sesuai yang disampaikan bupati," ujarnya.

Toha mengatakan, razia selama PKM akan melibatkan tim gabungan, di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta TNI.

Pembatasan kegiatan masyarakat di Kendal diterapkan mulai Sabtu (20/6/2020).

Sementara, sanksi sosial baru diterapkan mulai Senin atau hari ini.

(sam)

Video Kondisi Terkini Basecamp Wakapolres Karanganyar yang Diserang Orang Tak Dikenal

Viral Penumpang KRL Terkunci di Gerbong Gara-gara Ketiduran: Min Tolong Saya ke Kunci di Gerbong 9

Iklan Jual Beli Mobil Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas, Minggu 20 Juni 2020

Inilah Peringkat 10 Besar Penghasilan Youtuber Indonesia, Baim Wong Tertinggi Kalahkan Raffi Ahmad

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved