Berita Tegal
Wabup Tegal Minta Gugus Tugas Covid-19 di Desa Harus Aktif Ingatkan Warga Protokol Kesehatan
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di seluruh Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tegal diharuskan berperan aktif, terutama
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di seluruh Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tegal diharuskan berperan aktif, terutama mengingatkan warganya untuk mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker ketika keluar rumah.
Mengingat sejauh ini, masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga.
Padahal dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 35 tahun 2020, sudah dijelaskan ada sanksi bagi warga yang masih melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak mengenakan masker.
• Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah
• Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Asli Surabaya Ngekos di Semarang
• Gading Marten Kaget saat Jenguk Gempi di Rumah Gisel: Kamu Jadi Peternak Ikan Cupang?
• Ahmad Yurianto: Mulai Hari Ini Semua Gunakan Masker Sesuai Rekomendasi WHO
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie mengatakan, usulan untuk melibatkan Gugus Tugas Desa dalam hal pengawasan dirasa sangat pas.
Kenapa demikian? Karena yang mengerti situasi dan kondisi di desa ya pemerintah desa dan Gugus Tugas desa.
Sehingga menurut Ardie, jika semua bagian ikut aktif dari Desa, Kecamatan, dan Kabupaten, maka penanganan kasus Covid-19 dirasa akan jauh lebih mudah.
"Kami nanti akan mengumumkan kriteria zonasi kuning, hijau, dan merah ke desa.
Agar nantinya pemerintah kecamatan atau desa mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mengatasi warganya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Karena jika hanya mengandalkan misal satpol pp, tentu tidak bisa menjangkau semua, karena jumlah personel yang terbatas," kata Ardie, pada Tribunjateng.com, Selasa (23/6/2020).
Ditanya apakah dari 280 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Tegal sudah ada yang diketahui zonasi nya atau belum, Ardie menjelaskan, masyarakat termasuk pemerintah desa dan kecamatan bisa mengecek sendiri di website resmi covid-19.tegalkab.go.id.
Dalam website tersebut ada kanal baru yaitu zonasi.
Jadi masyarakat bisa mencari informasi per Desa atau kecamatan terkait masuk zona apa.
"Indikatornya sudah kami tentukan, sedangkan indikator untuk desa dan kecamatan lebih sederhana dari pada indikator kota dan kabupaten.
Bila Kota dan Kabupaten indikator nya ada empat warna, kalau Desa hanya ada tiga warga yaitu merah, kuning, dan hijau.
Untuk mengetahui apa saja indikatornya, pihak desa bisa melihat sendiri di website tadi," ungkapnya.