Berita Sragen
Warga Sragen Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 250 Ribu Ternyata Hoaks
Beredar broadcast message via aplikasi whatsapp ke grup warga Sragen mengenai razia masker ternyata hoaks.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Beredar broadcast message via aplikasi whatsapp ke grup warga Sragen mengenai razia masker ternyata hoaks.
Dalam broadcast tersebut disampaikan razia masker yang akan melibatkan beberapa unsur dari kepolisian, TNI, Satpol-PP, Dinas Perhubungan dan tiga pilar.
Disebutkan pula razia dilakukan berskala kecamatan, jika ketahuan tidak memakai masker maka akan dikenakan denda salah satunya uang minimal Rp 250 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan Pemkab Sragen tidak memberlakukan denda uang bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dirinya menyampaikan telah melakukan rapat koordinasi dan mengambil keputusan bahwa memang tidak ada punishment berupa denda uang.
Pemkab Sragen dalam hal ini berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan standar protokol kesehatan.
Denda uang bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dikatakan Yuni dapat memberatkan masyarakat di masa Pandemi Covid-19.
"Denda uang berapapun bisa dialihkan bukan punishment berupa uang karena kondisi saat ini sudah repot," kata Yuni, Selasa (23/6/2020).
Yuni menyampaikan punishment akan disesuaikan di masing-masing tempat dan tidak menggunakan denda uang namun hukuman yang bersifat sosial.
"Contoh ga pakai masker ga boleh masuk masjid atau diminta bersihkan masjid, tidak pakai masker di taman kita minta bersihkan taman, seperti itu akan jauh lebih bermanfaat."
"Bisa juga harus memberikan satu bibit pohon ke pemerintah," terang Yuni.
Dirinya juga menyampaikan sebelum diterapkan new normal di Sragen pada (10/6/2020) Satpol-PP dan Dinas Perhubungan sudah melakukan razia di sejumlah tempat umum.
Kepala Satpol-PP Sragen, Heru Martono menyampaikan razia masker sudah dilakukan setiap hari ditempat-tempat yang berbeda.
Dirinya menyampaikan siang-malam pihaknya telah melakukan patroli di tempat-tempat yang di sinyalir ada kerumunan warga.
Tak jarang pihaknya mendapati warga yang tidak mengenakkan masker namun tidak dilakukan denda uang.
Satpol-PP hanya memeringati bahkan memberikan masker kepada warga.
Heru mengatakan, tidak hanya merazia, Satpol-PP juga memberikan pengertian mengenai bahaya Covid-19 dan penularannya.
(uti)