Surat pembaca Tribun Jateng
Cara Menurunkan Daya Listrik di Kota Semarang
Saya pengguna listrik kategori R1M 900 VA. Bagaimana syarat menurunkan daya listrik? Setiap bulan, saya harus membayar Rp 180 ribu.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 24 Juni 2020.
Selamat pagi, Tribum Jateng. Saya mau tanya, terkait penurunan daya listrik. Saya pengguna listrik kategori R1M 900 VA. Bagaimana syarat menurunkan daya listrik? Setiap bulan, saya harus membayar Rp 180 ribu. Sementara, tetangga saya biasa sampai Rp 500 ribu per bulan tapi bulan ini Rp 250 ribu. Terima kasih.
+6282150437240
Jawaban :
Kepada pelanggan yang terhormat, sebagai informasi bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik sejak tahun 2017. Besarnya tagihan listrik sesuai konsumsi listrik di pelanggan. Apabila pelanggan hendak mengajukan permohonan turun daya, dapat menghubungi contact centre PLN 123 atau datang ke PLN Unit Layanan Pelanggan terdekat.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Salam.
Hardika Christiawan
Humas PLN UP3 Semarang
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-metetan-listrik-baru-yang-disediakan-pln.jpg)