Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kejari Target Penyidikan Kasus OTT PDAM Kudus Selesai Maksimal 20 Hari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menargetkan proses penyidikan kasus operasi tangkap tangkap (OTT) PDAM Kudus tuntas dalam kurun waktu 20 har

Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Kepala Kejari Kabupaten Kudus, Rustriningsih 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menargetkan proses penyidikan kasus operasi tangkap tangkap (OTT) PDAM Kudus tuntas dalam kurun waktu 20 hari.

Kepala Kejari Kabupaten Kudus, Rustriningsih menargetkan dapat menuntaskan kasus tersebut paling lama 20 hari.

"Secepatnya kami selesaikan, targetnya 20 hari dan mungkin juga diperpanjang," ujar dia, saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus, Rabu (24/6/2020).

Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah

Inilah Sosok Istri John Kei, Tetangga Ungkap Kebiasaanya Seperti yang Dilakukan Suami

Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Asli Surabaya Ngekos di Semarang

Lama Mengganjal, Ini Awal Mula Persoalan Tanah yang Membuat John Kei Merasa Dikhianati Nus Kei

‎Menurut dia, sejak kejadian OTT pada hari Kamis (11/6/2020) lalu telah memeriksa sekitar 30 orang.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai PDAM Kabupaten Kudus, pihaknya juga menghadirkan sebagai saksi dari lingkungan ‎perbankan.

"Ada ‎dua atau tiga orang yang sudah kami undang sebagai saksi," jelas dia.

Terkait adanya dugaan uang suap itu mengalir kepada atasan, pihaknya enggan berkomentar.

Rustriningsih mengaku masih fokus pada perbuatan tersangka.

Kemungkinan tersangka berinisial T tersebut akan dijerat pasal yang berlapis atas perbuatannya tersebut.

‎"Dalam undang-undang Tipikor itu ada pasal dua, pasal tiga, sembilan, dua belas.

Pasal mana nanti yang pelaku langgar susun," ujarnya.

Terpisah, Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Khumaini menjelaskan, ‎jika segel ruangannya sudah dibuka sejak hari Jumat pekan yang lalu.

Sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita Kejari Kudus juga dipinjam untuk sementara waktu.

"Server komputer sebagai barang bukti sudah dipinjam.

Tapi jika dibutuhkan Kejari akan kami kembalikan," jelasnya.

Saat ini, kata dia, sudah ada sekitar 36 orang pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang telah dipanggil kejaksaan.

"Dari PDAM yang sudah dipanggil sekitar 36 orang," ujarnya.‎ (raf)

Webinar FEB Udinus Semarang Bahas Prospek Profesi Akuntan di Mas Depan

Selama Pandemi Virus Corona Jumlah Orang Stres Kian Meningkat

Unika Soegijapranata Kerja Sama dengan Pemkab Pati di Bidang Pendidikan, Penelitian & Pengabdian

Candi Cetho dan Sukuh Sudah Dibuka Kembali, Pengunjung Dibatasi Wilayah Jateng-DIY

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved